Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Diskresi Kepolisian

Polrestabes Surabaya Gelar Pelatihan Diskresi Kepolisian

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolri memerintahkan seluruh jajaran agar melaksanakan pelatihan penggunaan kekuatan kepolisian dalam hal Diskresi Kepolisian. Hal ini ditanggapi serius oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal berserta jajarannya dengan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Diskresi Kepolisian di Halaman Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/05/2017) kemarin.

Kegiatan pelatihan kali ini rencananya dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim, namun karena suatu hal sehingga diwakilkan oleh Itwasda, Kasat Brimob dan Karoops Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Mengawali kegiatan Pelatihan Diskresi Kepolisian, Kombespol Mohammad Iqbal membuka dengan sambutan yang pada intinya menyampaikan apresiasinya kepada Itwasda beserta rombongan yang berkenan hadir untuk memberikan pembulatan pada pelatihan Diskresi Kepolisian yang digelar sore ini.

Istilah Diskresi Kepolisian sendiri sebenarnya bukan hal baru lagi yang dilakukan oleh para Penegak Hukum di Negara ini. Kendati demikian, jika tidak dilatihkan secara rutin bisa jadi anggota tidak memahami tahapan atau prosedur yang benar terhadap penggunaan Diskresi Kepolisian itu sendiri.

"Secara umum, simulasi pelatihan diskresi kepolisian yang diperagakan oleh seluruh anggota Polrestabes Surabaya yang telah ditunjuk masing-masing. Satuan fungsi menggambarkan bagaimana penggunaan diskresi kepolisian, dalam hal penggunaan senjata api sebagai langkah terakhir yang digunakan apabila mengancam keselamatan orang lain maupun petugas itu sendiri," papar Iqbal.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Sementara Itwasda Polda Jatim, Kombespol Wahyudi Hidayat dalam arahannya mengatakan bahwa Diskresi Kepolisian diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Diskresi Kepolisian adalah wewenang pejabat kepolisian bertindak berdasarkan penilainnya sendiri.

“Kendati Pengambilan keputusan secara subyektif, namun harus mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan. Jika pelaku kejahatan mengancam keselamatan orang lain maupun petugas, maka petugas kepolisian berkewajiban melakukan penembakan kearah pelaku dengan maksud untuk melumpuhkannya,” jelas Kombespol Wahyudi Hidayat.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis

Lebih lanjut Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan pelatihan diskresi kepolisian ini merupakan penjabaran dari perintah Mabes Polri yang bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seluruh anggota Polrestabes Surabaya, tentang Penggunaan Kekuatan/ Diskresi Kepolisian yang sesuai dengan aturan.

“Azasnya cuma satu yakni azas proporsionalitas. Prinsipnya, jika mengancam keselamatan masyarakat atau petugas maka tembakan kearah pelaku yang dimaksudkan untuk melumpuhkan dibenarkan,” ujar Kombespol Mohammad Iqbal.

Kapolrestabes Surabaya berjanji akan melaksanakan kegiatan pelatihan serupa secara rutin sehingga kemampuan personil Polrestabes Surabaya semakin hari akan semakin baik dan Profesional dalam hal penggunaan Diskresi Kepolisian di masing-masing bidang dan tugas yang digelutinya. (irw/rev)

Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO