Preman Kampung Asal Kebonguyang Sidoarjo Diringkus

Preman Kampung Asal Kebonguyang Sidoarjo Diringkus Tersangka diamankan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Handoko (28), pria yang berdomisili di Dusun Trosobo RT 03 RW 03, Desa Keboguyang, Jabon, Rabu (24/05) kemarin dijebloskan ke ruang sel tahanan. Pasalnya dia terlibat penganiayan terhadap korbannya, Dani (20), pemuda asal Gempol, Pasuruan. Penganiayaan itu dilakukan saat korban  melintas di jalan raya petuangan Desa Besuki, Jabon.

Handoko ditangkap setelah temannya yang juga satu kelompok, yakni Slamet Siswanto alias Bondet, berhasil ditangkap lebih dulu. Handoko ditangkap ketika sedang melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atas penganiayaan yang dilakukan Slamet Siswanto alias Bondet.

Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur

Tersangka Bondet dan Handoko ini sebenarnya satu kelompok pemuda Desa Keboguyang. Selain kerap bikin onar, mereka juga sering menggelar pesta miras. Sebelumnya, Handoko sudah lama menjadi TO (Target Operasi) Polsek Jabon.

"Tanpa kesulitan, Handoko langsung kami amankan," tegas Kapolsek Jabon AKP Subadri.

Kasus yang menjerat Handoko, bermula pada bulan Februari 2017. Saat itu Dani (korban) bersama temannya mengendarai motor melintas jalan raya exit tol lama Jabon. Setibanya di jalan raya petuangan Desa Besuki korban berpapasan dengan Handoko. Korban kemudian terlibat saling mengejek dengan teman Handoko.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu

"Selanjutnya, temannya Handoko ini memberitahukan kepada Handoko. Kebetulan Handoko, bersama Slamet Siswanto (Bondet) sedang pesta miras. Tanpa berpikir panjang, seketika Handoko naik pitam dan mencari sekelompok pemuda tersebut. Setelah dicari, sekelompok pemuda tersebut ternyata berada di jalan petuangan sekitar pukul 21.00 WIB. Langsung Dani (korban) dihujani bogeman mentah, dan setelah itu kasusnya dilaporkan ke Polsek Jabon," ungkap Subadri.

"Handoko sebenarnya, sudah lama menjadi TO kami. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP tetang penganiayaan. Menurut keterangan Handoko kepada penyidik, ia mengakui memukul korbanya beberapa kali,dengan cara menggunakan tangan kosong," pungkas Subadri. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO