LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku spesialis pembobolan rumah kosong. Pelaku adalah MT (31) warga Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan.
Menurut Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, tertangkapnya MT berawal saat MT melakukan pembobolan rumah di Made Kecamatan Lamongan Kota.
Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan
“Saat itu MT bersama KL sedang mencari sasaran rumah kosong dengan menggunakan sepeda motor. Saat di Jalan Made Kidul Perumnas Made, KL turun dari sepeda motor dan memasuki rumah korban dengan mencongkel cendelanya dengan obeng. Kemudian KL memasuki rumah korban untuk mengambil barang berharga milik korban” kata Kompol Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Minggu (28/5) siang.
Di sisi lain, lanjut Kompol Mukti, MT bertugas jaga atau mengawasi suasana di TKP dengan duduk di atas sepeda motor. “Saat KL mencongkel jendela rumah korban, sang pemilik rumah ternyata memergoki. Saat itu juga KL lari dan langsung menemui MT. Mereka kemudian kabur dengan sepeda motor,” ungkapnya,
Setelah tiba di Desa Balon Kecamatan Turi, terang Kompol Mukti, MT diturunkan, kemudian KL kembali ke Made untuk mengambil HP-nya yang tertinggal saat hendak masuk ke rumah korban di Made.
Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi
Sedangkan setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolian.
“Tak lama kemudian, petugas satreskrim menangkap MT yang sedang menunggu KL tersebut. Ia kemudian digiring ke Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Mukti.
Kepada penyidik, tersangka MT mengaku selain di wilayah Lamongan juga melakukan kejahatan yang sama di Blitar, Malang dan Bojonegoro. "Dia ini residivis,dan operasinya tidak hanya di Lamongan tetapi juga daerah lain di Jawa Timur," Jelas Mukti,
Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi
Kini tersangka MT yang juga dihadiahi timah panas petugas tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan. Akibat perbuatanya, Ia dijerat pasal 363 Jo 53 Jo 65 KUHp dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Saat ini petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka KL yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lamongan. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News