SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Akhirnya pemilik tas ransel warna hitam yang yang sebelumnya diduga berisi bom diambil kembali pemiliknya. Tas itu diambil sang empu, yakni Mariyanto (35) warga Kampung Sindangkarsa RT 04 RW 05, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos Kota Depok bersama temannya, Imam Arifin (25) warga desa Pekoren RT 02 RW 02 Kelurhan Pekoren, Kecamatan Rembang, Pasuruan, Selasa (30/05) siang tadi di Mapolsek Porong.
Sebelumnya, tas tersebut tertinggal di jalan raya Porong, tepatnya di depan Pusdik Sabhara Lemdiklat Porong (Pusdik Gasum). Tas itu sempat diduga berisi bom sehingga harus mendatangkan tim Jihandak dari Malang untuk memeriksanya.
Baca Juga: Warga Balongbendo Sidoarjo Dihebohkan Penemuan Bom Jenis Granat
Menurut keterangan Mariyanto dan temannya, Imam Arifin, tas itu tertinggal saat dirinya bersama rombongan hendak ngabuburit ke Madiun menumpang mobil travel, Minggu 28 Mei 2017. Setibanya di jalan raya porong depan Pusdik Sabhara Lemdiklat Porong, Senin 29 Mei 2017 sekitar pukul 12.15 WIB, keempat temannya, yakni Irul, Arif, Yunus, dan Yaqin turun untuk mengambil motor yang sebelumnya diparkirkan di area parkiran RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong.
"Saat itu barang bawaan saya diturunkan oleh petugas travel karena menghalangi tas teman saya yang turun. Tapi setelah itu tas saya tidak dinaikkan lagi oleh petugas. Sesampainya di Bangil, saya kaget tas tidak ada. Saya sudah mencari ke mana-mana, dan sempat kembali tetapi sudah tidak ada. Padahal di dalam tas itu berisi peralatan sholat, baju koko, sarung, sajadah, peralatan mandi serta ijazah yang rencanya untuk melamar pekerjaan di Surabaya," ungkap Mariyanto.
"Sebenarnya setelah menjalankan sholat tarawih saya diberitahu oleh salah satu jamaah melalui youtube bahwa tas saya tertinggal di depan depan Pusdik Sabhara Lemdiklat Porong. Sebenarnya malam itu juga, rencananya saya ambil, namun sudah larut malam dan tidak yang mengantar," terangnya.
Baca Juga: Hendak Gali Makam, Tukang Gali Kubur di Sidoarjo Temukan Bom
Terkait hal ini, Kapolsek Porong Kompol Hery Mulyanto menegaskan tidak ada sanksi hukum terkait penemuan tas itu. Hanya saja ia memberikan teguran terhadap pemilik agar tidak mengulangi kembali.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai barang bawaaanya. Jangan sampai tertinggal atau meninggalkan barang bawaan dengan cara disengaja maupun tidak disengaja," pesannya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News