Tangkap Dua Tersangka, Polres Kediri Amankan 3,5 Kwintal Bahan Pembuat Mercon di Mojo

Tangkap Dua Tersangka, Polres Kediri Amankan 3,5 Kwintal Bahan Pembuat Mercon di Mojo Petugas buser Polres Kediri saat mengamankan tersangka dari rumahnya. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri berhasil mengamankan 3,5 bahan peledak yang siap diproduksi menjadi petasan dalam operasi pekat di Ramadhan ini. Dua tersangka berhasil diamankan dalam penggrebekan yang dilakukan di salah satu rumah di Desa Kranding Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, kemarin.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, penangkapan tersangka dengan barang bukti obat mercon berjumlah ratusan kilogram berawal dari laporan masyarakat, bahwa ada penjualan mercon di Desa Kanigoro, Kecamatan Kras. Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap produksi mercon di Kranding, Kecamatan Mojo.

"Operasi ini kita laksanakan secara intensif dalam bulan puasa, agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan mercon di wilayah hukum Kabupaten Kediri. Dari ini, kita berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang buktinya," kata Kapolres usai penggrebekan dirumah tersangka.

Dua tersangka ini adalah Muhammad Khasani warga Desa Kanigoro, Kecamatan Kras dan Sulaiman Warga Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Pengungkapan ini berwal dari tertangkap tersangka Muhamad Khasani dengan barang bukti obat mercon berjumlah 4,5 kg, selanjutnya dikembangkan ke tersangka Sulaiman.

Ketika menangkap Sulaiman, awalnya polisi hanya menemukan sumbu dan beberapa mercon saja. Namun, setelah diinterogasi, tersangka mengaku jika menyembunyikan obat mercon yang berjumlah 3,5 Kwintal di pekarangan belakang rumah. Tersangka Sulaiman mengaku mendapat kan barang berupa bahan peledak ini tidak hanya pada satu orang saja, tapi dari dua orang, yakni Kesi, dan yang lainnya adalah IS.

"Ratusan kilo bahan peledak ini dibungkus 1/5 kiloan, dan dijual seharga rp 90 ribu. Jika dibuat petasan menjadi 80 pak, dan keuntungan per pak petasan Rp 5000," akunya.

Kedua tersangka bakal dijerat pasal 1 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. sedangkan polisi terus mengembangkan pengungkapan produksi bahan peledak ini. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO