NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Suwaji (50) warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk harus meringkuk di penjara saat lebaran nanti. Gara-garanya, ia menggelapkan uang di kantornya bekerja, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bakti Kertosono sebesar Rp 2.172.376.000,- miliar.
Penangkapan Suwaji dilakukan setelah manajemen perusahaan melakukan audit internal, hingga diketahui terdapat kerugian. Kecurigaan mengarah ke Suwaji karena ia merupakan juru tagih atau debt collector para nasabah yang melakukan pinjaman di perusahaannya.
Baca Juga: Polres Ngawi Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir di Terminal Kertonegoro
Dengan besaran kerugian tersebut, pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertosono.
Kapolsek Kertosono Kompol Abraham Sissik, membenarkan adanya laporan dari manajemen KSP Setia Bakti. “Saya telah menerima laporan dari manajemen, kemudian langsung kita lakukan pendalaman, dan benar bahwa kerugian perusahaan diduga dari pegawai,” kata Abraham kepada Bangsaonline.com.
"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai barang bukti setoran, maka anggota langsung menangkap Suwaji dan menetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Pengurusan Sertifikat, Kades Ngadiboyo Dilaporkan ke Polisi
“Modus yang digunakan tersangka adalah kredit nasabah fiktif, dengan nama nasabah fiktif sehingga ia mendapatkan keuntungan besar dari perusahaan. Hasil uang setoran nasabah tersebut tidak sampai ke perusahan KSP Setia Bakti, melainkan uang tersebut masuk ke kantong pribadinya,” sambung Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 374 sub 372 KUHP. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News