BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort Blitar telah menerima hasil uji laboratorium beras polesan yang diduga mengandung pemutih. Diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, setelah temuan puluhan ton beras polesan yang diduga mengandung pemutih, pihaknya langsung mengirim sampel beras serta cairan yang diduga dijadikan untuk mencuci beras ke Labfor Polda Jatim.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, dipastikan beras polesan yang ditemukan di sebuah gudang di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben itu positif mengandung pemutih pakaian.
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
"Hasil uji laboratorium sudah keluar dan dinyatakan positif mengandung zat pemutih kimia klorin," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Jumat (09/06).
Menurut AKBP Slamet Waloya, setelah hasil laboratorium keluar, penyidik juga langsung memanggil saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar guna memastikan bahaya kandungan zat kimia klorin dalam beras tersebut. Dari pemanggilan saksi ahli tersebut, dijelaskan zat kimia klorin dipastikan berbahaya jika masuk ke dalam tubuh.
"Penyidik sudah memanggil saksi ahli dari Dinkes dan dinyatakan jika dikonsumsi dalam jangka panjang akan berdampak pada kesehatan," paparnya.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Lanjut AKBP Slamet Waloya, hasil laboratorium serta keterangan dari saksi ahli ini akan menjadi barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini Sujoko (40) pemilik gudang masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Hasil laboratorium dan pemeriksaan saksi akan menjadi berkas perkara," tuturnya.
Untuk diketahui, sebelumnya puluhan ton beras berpemutih ditemukan Satgas Pangan Satreskrim Polres Blitar, di sebuah gudang milik Sujoko (40) warga Dusun Dawung RT 03 RW 04 Desa Tepas, Kesamben Kabupaten Blitar (30/05).
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
Saat digerebek, petugas menemukan pemilik sedang membersihkan beras dengan kualitas buruk menggunakan cairan yang diduga pemutih pakaian. Polisi juga menemukan pelaku mengemas beras dengan menggunakan merk dan logo yang diduga tidak sesuai dengan standart perundang-undangan yang berlaku.
Dari gudang yang sekaligus dijadikan tempat mengoplos beras tersebut polisi menemukan 9 ton beras yang sudah siap diedarkan, sedangkan 15 ton lainnya masih dalam proses pemutihan.
Setidaknya ada tiga merk beras yang dikemas di gudang tersebut. Di antaranya merk Manwar, Ikan Salmon, dan Pak Tani yang masing-masing dikemas dalam karung sak 25 kilogram. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News