JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sudah menyiapkan Rp 77 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 dan 14 atau THR (tunjangan hari raya) para ASN (aparatur sipil negara). Namun demikian, hingga kini belum diketahui kapan dana tersebut bisa dicairkan.
Kepala DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Jombang, Eka Suprastya mengatakan, dana miliaran itu akan dicairkan apabila pihaknya sudah menerima surat edaran dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
“Kita sudah siapkan anggaran sebesar Rp 77,254 miliar untuk gaji-13 dan 14. Namun kapan pembayaran itu dilakukan, kami belum bisa memastikan. Soalnya masih menunggu edaran dari pemerintah pusat,” kata Eka ditemui di Kantor Pemkab Jombang, Jumat (9/6/2017).
Menurut Eka, dana tersebut akan terbagi menjadi dua sesuai pendataan yang sudah ada. Yakni untuk gaji-13 sebanyak Rp 42 miliar, sedangkan untuk gaji ke - 14 sebesar Rp 35 miliar. “Kalau biasanya gaji-14 justru diberikan lebih awal atau sebelum lebaran. Namun ya itu tadi kita masih menunggu peraturan Menteri,” ujar Eka.
Untuk besaran gaji ke-14 dan gaji ke-13 yang diterima masing-masing ASN memang berbeda. Gaji ke-14 hanya gaji pokok saja. Sedangkan gaji-13 gaji pokok ditambah tunjangan seperti pada gajian pada umumnya per bulan tanpa potongan.
Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
"Yang pasti jumlah PNS aktif yang berhak mendapatkan THR dan gaji-13 sebanyak 9.845 orang," tandas Eka. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News