SUMENEP (bangsaonline) - Dua tersangka pembuat petasan diciduk Satreskrim Polres Sumenep. Kedua tersangka itu berinisial ZA, (50) warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Dan TH (40), warga Dusun Larangan Laon, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih.
Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang juga tidak sama.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
"Masyarakat di lingkungan sekitar rumah tersangka ini khawatir kalau bahan-bahan pembuat petasan itu meledak. Kalau itu terjadi kan tetangga-tetangganya ikut jadi korban juga," katanya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, dua tersangka itu memang sudah lama menekuni profesi sebagai pembuat petasan. Bahkan tidak hanya saat Ramadan dan Lebaran. "Dua tersangka ini biasanya juga membuat petasan kalau ada pesanan petasan untuk hajatan, atau untuk yang lain," ujarnya.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka ZA berupa 4 kg bahan peledak, serbuk 1 kg, 1 renteng mercon berisi 52 biji, 277 sreng dor siap edar,” tandasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Sedangkan dari tersangka TH, BB yang diamankan berupa sreng dor sebanyak 2.451 biji, bahan peledak 4 kg, 5 sak selongsong sreng dor, 1 bendel sumbu, potasium 10 kg, belerang 15 kg, serbuk arang 20 kg, 3 potong kayu dan 3 potong besi. “Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing. Mereka merupakan pembuat petasan, tapi baru tertangkap tangan," terangnya.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan sebagai pembuat petasan. "Para tersangka bakal diganjar dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News