Jelang Mudik Lebaran, Tim Gabungan di Malang Tertibkan Angkutan dan Jukir

Jelang Mudik Lebaran, Tim Gabungan di Malang Tertibkan Angkutan dan Jukir Aparat saat menertibkan jukir liar. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan giat penertiban di dua bidang, yakni bidang angkutan dan bidang parkir.

“Untuk penertiban angkutan barang dan angkot, saya sendiri juga turut langsung terjun ke lapangan, di mana penertiban diawali pada Sabtu (10/06) lalu," kata Kusnadi, Kepala Dishub Kota Malang.

Baca Juga: Bupati Sanusi Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Mudik Lebaran 2021

Diungkapkan Kusnadi, penertiban itu dilakukan di Terminal Arjosari dan Gor Ken Arok selama dua hari, yakni Sabtu dan Senin (10-12/06). Hasilnya, sebanyak 6 unit bis dan 46 unit angkutan barang dan angkot ditilang. Adapun pelanggarannya di antaranya meliputi trayek, tidak memenuhi persyaratan kelengkapan alat kendaraannya, dan lagi secara fisik kendaraan juga tidak layak jalan, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Saya mengimbau kepada semua masyarakat, baik sopir atau pemilik kendaraan agar mempersiapkan sekaligus memperhatikan kendaraan yang akan dibuat mudik, sehingga dalam perjalanan aman dan lancar, untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalan. Saya juga mengimbau agar para pemudik hendaknya memarkirkan kendaraan pada tempat yang sudah disiapkan, sehingga tidak sampai mengganggu arus lalu lintas," tegas Kusnadi.

Sementara dari penertiban bidang parkir, Samsul Arifin, Kabid Parkir menandaskan, bahwa pihaknya berhasil menilang beberapa jukir nakal dan kendaraan yang melanggar rambu. Penilangan itu dilakukan oleh unit Satlantas Polres Malang Kota, meliputi 2 kendaraan roda dua, serta 10 roda empat karena melanggar rambu parkir.

Baca Juga: Polres Malang Kota Kerahkan 620 Personil Gabungan Untuk Pengamanan Lebaran

“Dari unit Sabhara, juga berhasil melakukan tipiring terhadap jukir tanpa KTA, yang beraktivitas di Mie Jogja Jl.Bromo. Dishub sendiri memberikan sanksi kepada jukir berupa pencabutan KTA sementara waktu, sekaligus meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan akibat melakukan penempatan parkir tidak pada tempatnya," terang Samsul Arifin. (iwa/thu/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO