LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Lamongan berhasil membongkar pembuatan cecek atau kulit sapi dengan menggunakan bahan kimia berbahaya di Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Lamongan.
Selain menyita barang bukti berupa peralatan dan cecek, petugas juga mengamankan tersangka seorang wanita berinisial MT (43) warga Desa Kebalandono, Kecamatan Babat, Lamongan.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Menurut Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan praktik tersangka.
“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan oleh sejumlah petugas Satreskrim. Setelah informasi dianggap akurat, petugas kemudian melakukan penggrebekan” kata Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Minggu (18/6) siang.
Modus pembuatan cecek tersebut, lanjut Kompol Mukti, pelaku melakukan pengolahan kulit sapi dengan direndam dengan bahan kimia Hidrogen Peroksida dan tawas agar kulit sapi yang dihasilkan mengembangkan, bersih, licin dan tahan lama.
Baca Juga: Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
“Kemudian hasil olahan tersebut diedarkan di sejumlah pasar di wilayah Lamongan, Tuban dan wilayah Bojonegoro,” ungkap Kompol Mukti. Dari aksi itu, tersangka memperoleh omset sebanyak Rp 3 juta per hari. Cecek ini kalau dikonsumsi dapat menyebabkan penyakit yang kronis, di antaranya kanker dan penyakit penyakit lainya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman lima tahun kurungan penjara. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News