PACITAN, BANGSAONLINE.com - Maraknya perburuan baby lobster (benur) di pesisir Selatan perairan Pacitan membuat UPT Dinas Kelautan Pemprov Jatim kewalahan. Semakin hari, bukannya berkurang namun malah semakin bertambah.
Upaya pendekatan persuasif serta pembinaan ternyata tidak cukup untuk membuat nelayan pemburu benur berhenti melaksanakan kegiatan melawan hukum tersebut.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Kami (UPT Dinas Kelautan) itu kan hanya menjalankan fungsi pengawasan. Jadi kewenangan kami hanya sekedar mengawasi dan memberi warning kepada nelayan, kalau aktivitas perburuan babylobster itu dilarang. Kalau harus menindak itu bukan ranah kami. Ada aparat dari pihak kepolisian baik Polairud atau Polres," kata Ninik, Kepala UPT Dinas Kelautan Pemprov Jatim di Pacitan, Selasa (20/06).
Ninik yang juga istri dari Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo ini menjelaskan, kalau pihaknya sudah berulang kali memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk menangkap nelayan pemburu baby lobster dan juga para pengepulnya. Akan tetapi, kasus tersebut seakan hilang begitu saja.
"Saya sudah mendapati laporan adanya nelayan dan pengepul yang ditangkap. Namun entah sampai mana prosesnya, menguap begitu saja. Justru sekarang malah semakin ramai. Dulu jajaran Polda sempat turun hingga akhirnya perburuan sempat berhenti. Sebab ada yang ditangkap dan diproses. Namun setelah itu malah semakin banyak. Mereka yang ditangkap, sepertinya bebas. Karena itu kami memandang perlu adanya kerjasama semua pihak jika memang mau bersih," jelasnya.
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
"Undang-Undang ya tetap Undang-Undang. Nelayan ataupun pengepul benur harus ditangkap. Kerjasama dan penegakan hukum juga harus dilakukan bukan hanya oleh UPT Dinas Kelautan, namun aparat kepolisian juga harus konsisten menyikapi persoalan tersebut," tandas Ninik. (pct1/yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News