SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua PC GP Ansor Surabaya Alaik S Hadi, mendukung atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.
"GP Ansor Surabaya mengapresiasi ketegasan dan mendukung penuh terbitnya Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Siap Mengawal proses Pembubaran Ormas Radikal dan Anti Pancasila," ujar Alaik, saat konsolidasi Banser di Surabaya, Rabu (12/7/2017) malam.
Baca Juga: Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Terbitnya Perppu ini menurutnya, sangat tepat dan konstitusional serta akan mempercepat proses hukum penanganan ormas radikal dan anti pancasila, tanpa memberangus hak-hak ormas di Indonesia.
Alaik melanjutkan, perppu ini menjadi sangat penting agar pemerintah bisa menangkal gerakan-gerakan atau benih ke arah terorisme, radikalisme, atau ormas yang terbukti bertentangan dengan ideologi negara atau Pancasila.
“Sikap kami ini juga merupakan bentuk konkret dukungan di bawah atas pernyataan PBNU dan Pimpinan Pusat GP Ansor yang dari awal mendesak terbitnya Perppu Pembubaran Ormas anti Pancasila,” ujar Alaik.
Baca Juga: Gus Afif Ingatkan LBH Ansor Surabaya Dampingi Masyarakat Tak Mampu Dapatkan Keadilan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembubaran ormas tak hanya untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Ada ormas yang anti Pancasila, menolak demokrasi dan menilai NKRI ini Negara kafir, setelah tahu Pemerintah terbitkan Perppu, menilai pemerintah anti demokrasi, anti HAM dan akan Uji Materil Perppu ke MK, apa waras ormas abal-abal ini?,” kelakarnya.
“Ormas apapun yang jelas dan nyata-nyata anti Pancasila dan mengancam keutuhan NKRI, sudah selayaknya segera dibubarkan. GP Ansor dan Banser Surabaya segera akan koordinasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, aparat dan para ulama di Kota Surabaya untuk bersama mengawal Perppu Pembubaran Ormas ini di Surabaya," pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News