TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Ramujo Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar, dan MN Sekretaris Desa (Sekdes) Gesikharjo, Kecamatan Grabagan, Kamis (13/7).
Diberitakan sebelumnya, Ramujo terlibat kasus korupsi DD dan ADD. Akibat penyalahgunaan anggaran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 127 juta. Sementara MN terlibat kasus korupsi kepengurusan sertifikat tanah di BPN. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban senilai RP 8 juta dalam kepengurusan sertifikat tanah.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
“Kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban selama 20 hari terhitung mulai (12/7) kemarin,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki Heru kepada BANGSAONLINE.com
Teguh optimis pihak kejaksaan bisa segera melengkapi berkas sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan agar segera dapat disidangkan. “Sebelum masa penahanan usai, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, biasanya 1-2 minggu sudah bisa sidang,” bebernya.
Tersangka MN diganjar pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sementara Ramujo disangkakan pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(gun/wan/rev)
Baca Juga: Turun Signifikan, Kejari Tuban Baru Terima 9 Kasus Judi hingga September pada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News