Belum Sikapi PP Pencabutan Izin Ganguan, Pemkab Pacitan Tunggu Surat Gubernur

Belum Sikapi PP Pencabutan Izin Ganguan, Pemkab Pacitan Tunggu Surat Gubernur F. H. Prasetyo Wibowo

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan terkesan lamban menyikapi ketentuan regulasi terkait pencabutan izin gangguan (HO), seiring terbitnya PP 19 Tahun 2017. Hingga saat ini, semua usaha yang berpotensi memunculkan dampak lingkungan di daerah, masih diwajibkan mengurus izin HO.

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, H. Prasetyo Wibowo, membenarkan saat ini pihaknya masih memberlakukan ketentuan izin HO bagi setiap usaha. "Memang pemerintah dengan regulasinya (PP 19 Tahun 2017) berketetapan menghapus ketentuan izin gangguan di daerah. Kendati begitu, dasar regulasi itu tidak serta merta dilaksanakan. Kita masih menunggu perangkat hukum lainnya, sebagai dasar pelaksanaannya. Seperti Perda serta Perbup," kata Prasetyo, di ruang kerjanya, Jumat (14/7).

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan ini menegaskan, sejak muncul pemberitaan media terkait ketentuan aturan penghapusan izin gangguan, pihaknya sudah beberaoa kali berkoordinasi dengan Bagian Hukum. Akan tetapi, hingga hari ini surat gubernur sebagai dasar penyusunan draft Raperda belum turun. "Tiga hari kemarin, kami juga sudah menanyakan ke Bagian Hukum. Namun belum ada tindak lanjutnya," jelasnya.

"Karena itu, sebelum perangkat hukum yang menyertai PP tersebut turun, tentu ketentuan izin gangguan masih tetap diberlakukan. Terutama bagi usaha-usaha yang berpotensi memunculkan kebisingan dan limbah. Atau dengan kata lain, semua industri wajib mengurus HO," tandasnya. (yun/rev)