JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan dua anggota TNI Serda MK dan Kelasi Dua Re yang terjadi Minggu (9/7/2017) malam lalu. Itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait kejadian saat pertunjukan kuda lumping di rumah salah satu warga Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito tersebut.
Kasatreksrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menahan dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI aktif tersebut. Dua tersangka yakni Abdul Ghofur dan Muhammad Nawawi yak tak lain warga Di usun Mojokuripan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: 3 Remaja di Jombang Diringkus Usai Keroyok Pelajar
“Dua orang ini ditetapkan tersangka setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi,” ujar Norman kepada Bangsaonline, Jumat (14/7/2017).
Keduanya merupakan pelaku yang menjadi provokator hingga akhirnya terjadi pengeroyokan. “Pemeriksaan masih kita lanjutkan. Bisa jadi akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkap pria asal Kabupaten Banyuwangi ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ruang tahanan Mapolres Jombang. “Dua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkas Norman.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Polisi di Jombang, Begini Kronologinya
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 25 pemuda yang diduga kuat dalam pengaruh minuman keras alias mabuk nekat mengkroyok dua anggota TNI. Para pemuda ini sebelumnya terlibat keributan di area parkir. Saat ditegur oleh Kelasi Dua Re, para pemuda ini justru mengeroyok anggota TNI tersebut. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News