SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dipimpin Direktorat Kriminal Hukum, Kombespol Agung Yuda dan Kasubdit IV Renata AKBP Rama Samtama Putra, serta Kabid Humas Frans Barung Mangerai SIK, Polda Jatim menggelar perkara kasus pornografi dan UU perdagangan, yang dilakukan manajemen karaoke Inul Vista Kediri, di kantor Humas Polda Jatim, Senin (17/7).
Dijelaskan AKBP Rama Samtama Putra, bahwa dalam penggerebekan yang bertempat di Inul Vista KTV, Jl Hayam Wuruk No 46 Kediri itu, jajaran Polda Jatim menangkap INS (40) warga Kediri.
Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
"Barang bukti yang diamankan uang dengan total sembilan juta enam ratus ribu rupiah, lima buah HP berbagai merek, satu bendel surat perjanjian bersama dalam waktu tertentu, satu lembar foto copy surat izin tentang usaha pariwisata, satu bendel bill room, dan beberapa merek minuman dari luar," kata AKBP Rama Samtama Putra.
“Berdasarkan surat izin yang dimiliki karaouke V tidak diperbolehkan meredarkan minuman atau menjual minuman keras,” tambah Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera.
“Direktorat Kriminal Hukum melakukan penangkapan pada dini hari pelaku pelaku pornografi dengan terkoodinir dan sudah dilakukan dengan baik,” tegasnya.
Baca Juga: Demi Penuhi Kebutuhan Hidup, Suami di Kediri Jual Istri Untuk Swinger
Frans Barung menjelaskan juga bahwa pihaknya hanya melakukan penahanan pada pihak manajemen, sedangkan pelaku yang lain tidak ditahan karena faktor kemanusian. “Ada yang memiliki anak dan mereka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan itu lagi dan tidak menyulitkan penyidik,” kata dia.
Dari keterangan tersangka, dia baru melakukan tiga kali transaksi selama dia bekerja di sana. Dia mengaku bekerja di Inul Vizta sejak tahun 2015,
“Modus operandi tersangka menyediakan LC Freelance untuk menemani tamu dengan tarif Rp 100 ribu / jam dengan minimal booking 3 jam. Selain menemani tamu bernyanyi, LC juga bisa melayani untuk tari striptis dengan tarif satu juta untuk lima lagu, serta untuk melakukan hubungan seks di dalam ruangan dengan tarif dua juta. Tersangka mendapatkan fee sebesar empat ratus ribu rupiah,” tutup AKBP Rama Samtama Putra. (sby4/ros)
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Ibu Jadi Mucikari Anaknya yang Masih 15 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News