KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pembunuh seorang perempuan di bawah umur berinisial M (16) di Hotel Lotus Kota Kediri, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota di sebuah rumah kos di Kecamatan Ngasem, Kamis (4/3) sore.
Pelaku ditangkap setelah buron selama 4 hari, sejak kejadian pembunuhan Minggu (28/3). Pelaku tersebut bernama Refi Purnomo (23), warga Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Ia ditangkap di kosnya di Kecamatan Ngasem. Dalam penangkapan itu, petugas juga terpaksa menghadiahi kaki kiri pelaku dengan timah panas, karena melawan dan berusaha melarikan diri.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Hal ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Eko Prasetyo saat memimpin rilis pers di mapolres setempat, Jumat (5/3).
Dari hasil pemeriksaan polisi, kapolres mengatakan, kasus pembunuhan ini bermula saat pelaku Refi Purnomo memesan jasa pelayanan seks dari korban melalui aplikasi Michat dengan nilai transaksi sebesar Rp.700 ribu sekali kencan.
"Setelah disepakati, mereka akhirnya bertemu di Hotel Lotus. Pelaku mendatangi hotel di mana korban sudah menunggu, dengan menggunakan jasa ojek online," ujar kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan adalah karena pelaku tidak bisa membayar jasa pelayanan seks dari korban sebesar Rp. 700 ribu. Pelaku ternyata hanya punya uang Rp. 300 ribu. Hal ini memicu pertengkaran antara pelaku dan korban. Korban akhirnya berteriak, hingga akhirnya pelaku menjadi kalap dan membekap korban dengan bantal.
Tidak hanya dibekap, korban juga ditusuk pelaku menggunakan pisau yang telah disiapkan sebanyak 7 kali. Pelaku juga menyayat korban 2 kali. Tusukan di pinggang bagian kanan yang diduga menjadi penyebab korban meninggal karena tembus ke paru-paru karena menyebabkan korban kehabisan darah.
Diketahui, korban sudah seminggu berada di Kota Kediri bersama pacarnya berinisial D, yang ternyata juga bertindak sebagai mucikarinya. D dan M berada di Kota Kediri juga bersama 3 perempuan lain yang ternyata mereka adalah anggota jaringan prostitusi online lintas provinsi.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Akibat perbuatannya, tersangka Refi Purnomo akan dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," kata AKBP Eko Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Hotel Lotus Garden di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri ditemukan tewas bersimbah darah, Minggu (28/2/2021). Korban berinisial M (16 tahun) itu menginap di kamar 421. (uji/rev)
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri, Kenalkan Program Sareng Jaga Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News