KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anang Harun Syah (AHS), warga Desa Singkalanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, tega menjual istrinya sendiri MR (41), kepada lelaki hidung belang.
Pria 42 tahun yang berdomisili di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ini ditangkap petugas di Hotel OP, Jl. Raya Putih Desa Putih Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Anang ditangkap bersama istri dan lelaki yang mem-booking istrinya, Kamis (1/4) lalu, sekira pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa tersangka menjual istrinya kepada RE (23), warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif sebesar Rp. 1.000.000,- sekali kencan.
"Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan, dan dari hasil keuntungan tersangka gunakan untuk menambah kebutuhan/biaya hidup sehari-hari," kata AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, Selasa (6/4).
Menurut AKBP Lukman, kasus ini berhasil dibongkar setelah petugas mendapatkan informasi tentang adanya postingan dari tersangka di grup Facebook Swinger Pasutri Tulungagung Kediri. Dalam postingan itu, tersangka menawarkan istri sahnya kepada lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan persetubuhan bersama-sama dengan membayar uang.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Mengetahui hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penggerebekan pada hari Kamis (1/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di Hotel OP. Saat digerebek, di dalam kamar hotel tersebut ditemukan 2 orang laki-laki yaitu tersangka AHS, RE, dan MR selaku istri sah dari tersangka yang baru saja melakukan hubungan seksual dengan RE.
"Sewaktu MR dengan RE melakukan hubungan seksual, tersangka menunggu dan melihat dari dalam kamar mandi. Tersangka sudah sekitar 5 kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi," terang kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman penjara selama tiga bulan. (uji/rev)
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News