Jadi Kos-kosan Plus-plus, Mami Kos di Ngasem Kediri Diamankan Polisi

Jadi Kos-kosan Plus-plus, Mami Kos di Ngasem Kediri Diamankan Polisi Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono (tengah) menunjukkan barang bukti yang diamankan.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik rumah kos yang diduga juga menyediakan tempat untuk prostitusi. 

"IRT tersebut bernama Sulastri (53), beralamat di Dusun Dadapan 021/004, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kediri, Jumat (17/1).

Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini

Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan di TKP yaitu di rumahnya yang juga dijadikan kos-kosan di Dusun Dadapan, Desa Sumberjo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Kamis, 16 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB. 

"Tersangka dalam kasus ini bertindak sebagai pemilik rumah kos atau penyedia tempat," jelasnya didampingi Kasubag Humas AKP Purnomo.

Terkait dengan modus operandi, AKBP Lukman mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah menyewakan kamar kosnya dengan tarif antara Rp 75 ribu hingga Rp 150 ribu, tergantung durasi waktu. Kamar-kamar itu disewakan untuk praktik prostitusi.

Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK

Lukman juga menjelaskan kronologi penggerebekan. Yakni, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 10.30 WIB Unit Resmob Polres Kediri mendapat informasi tentang pelaku yang menyediakan kamar atau sewa kamar untuk praktek prostitusi. 

"Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dan petugas berhasil mengamankan 2 (dua) pasangan bukan suami istri di dalam kamar rumah yang disediakan oleh pelaku," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui dalam sehari rata-rata ada sekitar 4 hingga 10 pasang orang yang diduga bukan suami-istri menyewa kamar yang disediakan. Setiap penyewa kamar kos dipatok harga Rp 100 ribu (per 4 jam) hingga Rp 140 ribu (per malam/menginap).

Baca Juga: Patroli Gakda Gabungan Ramadhan 2023, Satpol PP Madiun Amankan Anak di Bawah Umur

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 potong kain sprei, 1 potong handuk warna merah, 1 buku catatan, dan uang tunai Rp 540 ribu. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar kapolres.(kdr1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO