GRESIK, BANGSAONLINE.com - Camat Kebomas, Gresik, M. Yusuf Ansyori, menyatakan telah menyegel rumah kos di Jalan Perintis Taman IV , Rt. 009/ Rw. 007 Desa Randuagung, Sabtu (25/3/2023). Penutupan dilakukan lantaran rumah kos dengan 16 kamar itu diduga kerap digunakan untuk tempat praktik prostusi terselubung.
"Hari ini, Kecamatan Kebomas bersama Forkopimcam, Dinas Satpol PP dan Pemerintahan Desa Randuagung menyegel dan menutup rumah kos di di Jalan Perintis Taman IV , Rt. 009/ Rw. 007 Desa Randuagung, karena keberadaan tempat itu diduga kerap digunakan untuk praktik prostitusi terselubung," kata Yusuf kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Menurut dia, penutupan rumah kos setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar. Mereka resah dengan ulah penghuni rumah kos. Sebab, sejumlah kamar diduga disewakan untuk praktik prostitusi terselubung.
"Makanya, setelah mendengar dari penjelasan warga disertai adanya bukti, kami langsung bergerak," ucap mantan Camat Balongpanggang ini.
Sebelum penutupan dilakukan, lanjut Yusuf, Forkopimcam Kebomas dan petugas Dispol PP bersama Pemdes Randuagung melakukan rapat koordinasi.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Setelah itu, kami menuju tempat rumah kos dan menemui pemiliknya, Atik. Kami berikan penjelasan dan teguran. Langkah ini sebagai tindak lanjut laporan Warga Desa Randuagung bahwa di rumah kos sering dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung yang meresahkan warga sekitar," paparnya.
Ia menegaskan, penutupan rumah kos untuk menghindari terjadinya konflik berkelanjutan antara Warga Desa Randuagung dengan pengelolah maupun penghuni.
"Karena itu, setelah kami segel. Kami tutup, maka penghuni kos dikasih waktu 20 menit agar meninggalkan kos. Kami juga meminta pemilik kos dihadirkan ke Kantor Satpol PP Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Yusuf menambahkan, penutupan rumah kos oleh Forkopimcam Kebomas dan Dispol PP, serta Pemdes Randuagung karena diduga dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung telah melanggar peraturan daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. (hud/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News