KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online, sekaligus berhasil meringkus pelakunya. Ada dua kasus prostirusi online yang berhasil diungkap, berkat patroli cyber yang dilakukan oleh petugas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, 2 kasus prostitusi online ini diungkap dari bulan Juli hingga Agustus 2020 ini. Awalnya Satreskrim melakukan patroli cyber dan melihat adanya percakapan di media sosial yang mengarah kepada transaksi prostitusi.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
"Kasus yang pertama ini dilaporkan pada tanggal 24 Juli 2020, di mana terhadap tersangka HR ini kami kenakan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP. Terhadap saudara HR ini, kami amankan di kos milik tersangka bersama dengan saksi D serta saksi N," kata AKBP Miko Indrayana, Selasa (11/8).
Kapolres menceritakan kronologi secara singkat, bahwa awalnya tersangka HR menawarkan perempuan berinisial D yang bisa diajak berhubungan seksual melalui akun Facebook.
Dari yang bersangkutan atau dari tersangka ini berhasil diamankan barang bukti yang ditemukan di kos-kosannya.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
"Pengakuan dari tersangka, kegiatan ini sudah dilaksanakan lebih dari 10 kali, dengan modus yang sama, menawarkan kos-kosan atau kamar dengan durasi jam, serta pelayanan dari seorang perempuan," terang AKBP Miko.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, diungkap pada tanggal 5 Agustus 2020. Pada kasus ini Polres Kediri Kota mengamankan 2 orang tersangka yang kebetulan adalah suami istri, yaitu dengan inisial MZN serta KSH.
Modus yang digunakan oleh pasutri ini adalah menawarkan swinger atau berganti pasangan, serta kegiatan aktivitas threesome yang dilakukan di penginapan yang ada di Kota Kediri.
Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
"Jadi kedua tersangka ini menawarkan aktivitas tersebut melalui akun Facebook milik daripada tersangka. Ketika ada masyarakat atau orang yang tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh tersangka ini, kemudian aktivitas dilaksanakan di penginapan yang ada di Kota Kediri atau di tempat lain sesuai dengan kesepakatan antara tersangka dan peminat daripada iklan tersebut," ujar AKBP Miko didampingi Kasatreskrim AKP Verawaty Thaib dan Kasubbag Humas AKP Kamsudi,.
Pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya mulai tahun 2018. Tentu saja dengan nominal uang yang berbeda-beda.
Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, meliputi uang tunai, alat kontrasepsi, sprei yang digunakan, serta alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka maupun saksi.
Baca Juga: Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
"Tentunya saat ini Polres Kediri Kota akan senantiasa tetap melaksanakan kegiatan patroli cyber baik yang dilakukan oleh Satreskrim maupun yang ada di Polsek-Polsek, untuk melakukan pengungkapan terkait dengan kasus tindak pidana cyber ataupun prostitusi online yang lainnya," imbuh AKBP Miko.
Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka kasus pertama dan kedua adalah sama, yaitu pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.
"Pasal 296 berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan Pasal 506 berbunyai barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun. (uji/dur)
Baca Juga: Lama Jadi Buruan, Mucikari di Blitar Diamankan Polisi Saat Antar PSK ke Pria Hidung Belang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News