J usai ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang mucikari diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar setelah kedapatan menawarkan PSK melalui pesan WhatsApp.
Mucikari tersebut berinisial J (48), warga Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
- KAI Daop 7 Lakukan Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar Demi Keselamatan
- UNU Blitar Bebastugaskan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat soal maraknya prostitusi di wilayah Kesamben. Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Dusun Bambang.
"Tersangka diamankan saat mengantar PSK berinisial VN (22) ke salah satu penginapan tersembunyi di wilayah Dusun Bambang, Desa Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar," terang AKBP Adhitya.
Tersangka melayani booking order melalui WhatsApp. Sejumlah foto wanita dikirimkan ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.
Adhitya menambahkan, tersangka merupakan target kepolisian. Tersangka sudah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram tersebut.
"Tersangka ini tergolong sangat lincah. Pasalnya, tersangka ini sudah menjalankan prostitusi online sejak lama," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Selain itu, sanksi bagi mucikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun. (ina/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




