KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri berhasil mengungkap praktik prostitusi online dan berhasil menangkap dua mucikari yang nekat menyediakan jasa kencan melalui akun media sosial (medsos) atau prostitusi online.
Dua mucikari itu adalah Nadia Ainnisa Farchany (21) asal Jalan Ngagel Madya dan Dina Afrina (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Baca Juga: Pria Asal Bogor Dicokok Polisi di Sidoarjo Usai Pekerjakan 4 Anak di Bawah Umur sebagai PSK
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas AKP Purnomo mengatakan, penangkapan kedua mucikari berawal dari informasi mengenai adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.
“Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar ada pratik tersebut di salah satu kamar hotel,” kata AKP Purnomo, Senin (30/3).
Pada saat dilakukan penggerebekan, lanjut AKP Purnomo, di dalam kamar hotel tersebut ada tiga pasangan bukan suami istri.
Baca Juga: Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Ada dua perempuan yang mengaku dipekerjakan oleh pelaku (Nadia). Mereka adalah AH (33) asal Kecamatan Wonokromo, dan YN (24) asal Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
"Keduanya, menjelaskan bahwa mereka diperkerjakan untuk menjadi teman kencan laki-laki hidung belang," terang Purnomo.
Masih menurut AKP Purnomo, kedua mucikari ini menawarkan jasa atau layanan prostitusi melalui medsos WhatsApp (WA). Dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kediri, salah satu perempuan yang dipekerjakan oleh Nadia, juga dipekerjakan oleh pelaku lainnya, yaitu Dina.
Baca Juga: Razia Eks Lokalisasi di Ngadiluwih, Satpol PP Kediri Amankan 28 PSK
"Setelah penggerebekan yang kami lakukan sebelumnya, ternyata ada mucikari lainnya yang dipekerjakan melalui WA dari kawasan Surabaya," tambahnya.
Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif kepada laki-laki hidung belang sebesar Rp 3 juta. "Dari tarif tersebut, YN menyetorkan Rp 1 juta kepada mucikarinya. Untuk pelaku, kami menduga dia melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP. Kami juga menyayangkan pratik tersebut, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga dilakukan di tengah wabah virus Corona," pungkas AKP Purnomo. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News