GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2018, Rabu (26/7/2017).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik tersebut melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, para Camat dan tim anggaran.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Dalam arahannya, Bupati meminta agar penyusunan APBD tahun 2018 benar-benar didasari pada prinsip-prinsip, di antaranya efisiensi, transparan, tepat sasaran, sesuai kebutuhan dan taat pada peraturan perundang-undangan serta melibatkan partisipasi masyarakat dan tidak melangkahi aturan yang berlaku.
“Pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD,” papar Bupati.
Dalam rapat anggaran yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, Bupati juga memimpin langsung rapat tim anggaran guna mencegah kebocoran anggaran. Pada kesempatan itu, Bupati ikut secara langsung menghapus (scrap) beberapa program yang tidak perlu. Sehingga rapat anggaran menjadi terfokus dan terarah. Langkah ini ditempuh Bupati untuk memperkecil defisit anggaran.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
“Dalam penyusunan RAPBD tahun 2018 selalu kami kawal, sehingga diharapkan mampu memperkecil defisit anggaran di tahun mendatang. Selain itu, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD harus ada laporan pertanggung jawaban yang jelas,” terangnya.
"Penyusunan APBD Gresik 2018 harus benar-benar berpedoman kepada RKPD (Rencana Kegiatan Perangkat Daerah) 2018. Sehingga tidak ada lagi koreksi-koreksi pada tahun mendatang. Saya berharap sosialisasi ini diikuti dengan sebaik mungkin. Silakan bertanya kepada narasumber kalau kurang paham," pintanya.
Sementara Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuiangan dan Aset Daerah Pemkab Gresik Dr. Yetty Sri Suparyati menyatakan Sosialisasi Permendagri tersebut dilakukan sebagai amanat undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah baik pada proses penganggaran dan perencanaan.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
“Sosialisasi yang dilakukan ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada aparatur daerah dalam mengelola keuangan dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Drs. Arsan Latif selaku Plt. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,” katanya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News