BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar menggeledah Koperasi di Kabupaten Blitar karena diduga menyelewengkan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar 900 juta, Selasa (25/7) kemarin.
Koperasi tersebut adalah Koperasi Al Hikmah lokasi di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluyo memimpin langsung penggeledahan siang tersebut. Ia menyatakan, laporan dugaan penyelewengan revitalisasi Pasar Tumpang tahun anggaran 2015 ini telah diterima sejak tahun lalu.
"Penggeledahan hari ini merupakan perkembangan penanganan laporan dugaan tipikor yang kami terima pada 14 Juli 2016. Kami sudah mulai penyelidikan, sedangkan dugaan penyelewengan dana hibah terjadi pada Oktober 2015," jelasnya.
Lanjut Kapolres, dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM senilai 900 juta tersebut disebut untuk revitalisasi Pasar Tumpang. Rinciannya untuk membangun sebanyak 20 kios, 2 los dan 2 toilet.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
"Pada tahun 2015 Koperasi Al Hikmah mengajukan proposal untuk revitalisasi Pasar Tumpang yang ditandatangani Ketua Koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI Cq. Deputi Kementerian Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha sebesar Rp. 900 juta untuk pembangunan 20 kios. Dana tersebut cair Rp. 900 juta pada tanggal 8 September 2015," papar Kapolres.
Namun realisasinya, lanjut dia, ternyata pembangunan pasar yang berlangsung selama empat bulan itu swakelola. "Sehingga kami temukan SPJ dana Rp 900 juta itu dilaporkan habis untuk pembangunan pasar . Mereka membuat kwitansi fiktif dan mark up harga " ungkap Slamet.
Hari ini, polisi langsung memasang police line di kantor koperasi tersebut. Selain itu tim penyidik juga mengamankan beberapa berkas dari dalam kantor. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News