JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Salahudin Wahid (Gus Solah) menyatakan bahwa penggunaan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR merupakan bagian dari upaya pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut. Justru, bagi Gus Solah, diperlukan Undang-Undang yang lebih bisa melawan kejahatan korupsi.
“Itu (hak angket KPK) bagian dari memperlemah KPK. Kami tidak setuju itu. Tapi silakan saja, DPR kan punya mekanisme tersendiri,” ujar Gus Solah kepada awak media di sela-sela acara deklarasi Tebuireng dan Lintas Agama melawan budaya korupsi, Sabtu (29/7/2017).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Menurut Gus Solah, hingga saat ini Undang-Undang untuk melawan kejahatan korupsi masih perlu diperbaiki. Tugas inilah yang seharusnya dilakukan DPR sebagai upaya mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Kalau kita membaca keseluruhan, Undang-Undang kita masih kurang untuk menghadapi berbagai kejahatan yang membuat rakyat tidak sejahtera. Kejahatan (korupsi) yang terorganisasi ini sama sekali belum disentuh. Diperlukan undang-undang untuk memerangi kejahatan yang terorganisasi. Karena ini penyebab rakyat tidak sejahtera,” ungkap adik kandung Presiden keempat RI, KH Abdurrahman (Gus Dur) ini.
Ia juga menegaskan, bahwa KPK masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi. “KPK masih diperlukan, tapi kami juga paham bahwa KPK bukan tanpa kekurangan. KPK harus memperbaiki diri supaya makin dipercaya masyarakat. Tapi, kami tetap mendukung KPK tidak boleh diperlemah,” tegasnya.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
(Gus Solah menyerahkan maklumat deklarasi lawan korupsi kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo saat deklarasi lintas agama lawan korupsi di Tebuireng, Sabtu (29/7/2017). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE)
Dalam kesempatan itu, tokoh lintas agama juga menyatakan perlunya sanksi sosial bagi koruptor. Supaya ada hukuman yang lebih efektif member efek jera kepada para koruptor. Gagasan ini pun disambut positif Ketua KPK Agus Rahardjo yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
“Iya (sanksi sosial), supaya menjadi koruptor malu. Silakan itu dirumuskan nanti dalam undang-undang. Sebagaimana sanksi sosial itu mulai ditambahkan dalam undang-undang kita. Karena kita tidak bisa melakukan sesuatu kalau aturannya tidak ada,” kata Agus kepada wartawan.
Menurutnya, bentuk sanksi sosial itu macam-macam yang bisa diberikan kepada koruptor. Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara spesifik sanksi-sanksi sosial tersebut. “Bentuknya (sanksi sosial) itu bisa macam-macam lah. Saya kira itu,” ucapnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tokoh lintas agama berkumpul di Ponpes Tebuireng. Mereka mendeklarasikan melawan budaya korupsi. Sebelum pembacaan deklarasi, para tokoh lintas agama itu membubuhkan tandatangan dalam maklumat kebangsaan sebagai bentuk dukungan kepada KPK.
Baca Juga: JPU KPK Kabulkan Pembukaan Rekening Gus Muhdlor
Selain itu, para tokoh lintas agama ini menyampaikan testimoni dukungan kepada KPK secara bergantian di atas panggung. Setelah itu, deklarasi melawan budaya korupsi dibacakan diatas panggung.
Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah pengasuh pondok pesantren sebagai unsur dari agama Islam. Selain itu, hadir pula Sudhi Dharma Ketua Umum Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Jawa Timur, Roland M Octavianus dari Institut Injili Indonesia, Edwin Susanto Ketum Bamad Madiun, Steven Phin bamag Bangka Belitung, Romo Alexius Setir Cahyadi dari gereja Orthodox, Royke Lumintang Bamag MinahasaKausing Lien Tiong Yang (Klenteng Boen Bio Surabaya), Romo Sentosa (Keuskupan Suarrabaya), Katijo Salam Raharrjo (PHDI Jombang), dan tokoh-tokoh lainnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News