Joko Prabanto, kuasa penggugat versi J. Tasman saat menunjukan bukti salinan SHM yang telah dilegalisir BPN.
"Itu seperti bangunan optik, mini market milik salah seorang pemborong besar awalnya juga tanah dari Jawatan Penggaraman. Namun sudah dimohon sebagai tanah hak, tapi kenapa kok tidak dipermasalahkan," sindir Heru, di tempat terpisah.
Sementara sidang perdana usai mediasi dalam kasus sengketa lahan Pasar Tulakan digelar di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (9/8). Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Dwiyanto ini dihadiri pihak penggugat serta tergugat.
Sidang perdana ini kali mengagendakan pembacaan revisi atas surat gugatan yang pernah disampaikan ahli waris J. Tasman dan Abdul Kadir. Namun demikian, untuk mempersingkat waktu, pihak penggugat yang dikuasakan kepada Sugiharto dan tergugat yang dikuasakan kepada Anto Widi Nugroho, selaku jaksa pengacara negara, menyepakati untuk tidak membacakan revisi surat gugatan di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Surat gugatan itu hanya dibagikan," kata Kukuh Setyarto, kabag hukum, Setkab Pacitan, usai mengikuti jalannya persidangan.
Menurut Kukuh, ada dua poin penting dalam revisi gugatan atau penambahan materi gugatan yang disampaikan para ahli waris J. Tasman dan Abdul Kadir. Satu di antaranya, mereka menggugat ganti rugi atas tanah objek sengketa satu dan dua, yang ditaksir senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, para penggugat juga meminta ada pengalihan kepemilikan atas objek sengketa.
"Jadi selain meminta uang pengganti yang ditaksir senilai Rp 5 miliar, mereka juga meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga total munculnya tuntutan uang pengganti dan ganti rugi ditaksir sebesar Rp 6,5 miliar," jelas Kukuh di hadapan beberapa media cetak dan elektronik yang mencegatnya di depan ruang sidang PN Pacitan.
Sementara itu, pihak tergugat meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun jawaban atas dua poin tambahan gugatan yang disampaikan pihak penggugat. "Jawaban akan kami sampaikan pada sidang lanjutan pada tanggal 23 Agustus mendatang," tukasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




