KPK Obok-Obok DPRD Kota Malang saat Rapat Banggar Berlangsung

KPK Obok-Obok DPRD Kota Malang saat Rapat Banggar Berlangsung Tim penyidik KPK hilir mudik lantai 2 dan 3, ruangan Sekwan, Ketua DPRD serta ruangan Komisi C DPRD Kota Malang. foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pasca menggeledah kantor Pemkot, DPUPR serta DPMPTSP Rabu (10/8) kemarin, kini tim penyidik KPK geser mengobok-obok gedung DPRD Kota Malang. Sasaran penggeledahan meliputi ruangan Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, ruangan komisi maupun ruangan lainnya, Kamis (10/08). Pantauan di gedung DPRD, terdapat lebih dari 10 personel tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan. dengan pengawalan ketat dari Polres Malang Kota.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Bambang Suharijadi, Sekretaris DPRD Kota Malang yang ikut mendampingi KPK saat melakukan penggeledahan tidak banyak memberikan penjelasan. "Saya hanya dimintai berkas atau dokumen terkait pemeriksaan dari Pemkot kemarin. Saya sendiri tidak ditanyai apa-apa, mohon maaf saya tidak berani banyak menyampaikan," ujarnya seraya pergi meninggalkan awak media.

Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian

Selain ruangan Ketua dan ruangan Sekretaris DPRD, KPK juga menggeledah ruangan Komisi C. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Harun Prasojo, membenarkan bahwa ruangannya juga ikut diobok-obok KPK. "Kami rencananya akan menggelar rapat fraksi bersama Wakil Ketua DPRD berdasarkan undangan dari Sekwan. Namun, karena ada pemeriksaan KPK, maka rapat tersebut dibatalkan. Saya sendiri mau masuk ruangan juga tidak diperbolehkan, karena sedang dilakukan pemeriksaan," teragnya.

Sementara saat penggeledahan ini berlangsung, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Bambang Sumarto sedang menggelar rapat Banggar bersama Pemkot Malang di lantai 3. "Sehingga saat proses penggeledahan anggota Komisi C tidak ada di ruangan komisi," imbuh Harun.

Ditanya soal Ketua DPRD Arief Wicaksono yang ditetapkan sebagai tersangka, Harin meminta agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kalau memang terbukti, maka biar hukum yang berbicara, jika tidak terbukti, ya mesti dipulihkan nama baiknya, apalagi ini menyangkut nama baik legislatif DPRD se-Indonesia," ucap Sekretaris Fraksi PAN ini. (iwa/thu/rev)

Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO