SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyaknya jumlah Guru Tidak Tetap (GTT) di SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nampaknya cukup membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Terbukti, dari anggaran gaji guru PNS dan GTT se-Jatim dalam Perubahan APBD Jatim 2017 yang dialokasikan sebesar Rp.342 miliar, sebanyak Rp 152 miliar di antaranya hanya untuk membayar gaji GTT.
"Rp.152 miliar itu untuk gaji sekitar 3 ribuan GTT yang belum terbayarkan. Padahal total GTT di Jatim mencapai sekitar 9 ribuan, tapi setelah divalidasi tinggal sekitar 3 ribuan GTT. Jadi GTT yang belum mampu dibayar Pemprov Jatim masih sebanyak 6 ribuan," ujar wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im usai hearing dengan Dinas Pendidikan Jatim, Senin (21/8).
Baca Juga: Dewan Prihatin Masih Rendahnya Honor GTT dan PTT
Menurut politisi asal PAN itu, kendala utama GTT adalah legalitas (SK). Pasalnya sesuai aturan, SK GTT itu harusnya ditandatangani kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur). Namun faktanya, banyak kepala daerah yang tak berani menandatangani karena khawatir nantinya GTT akan menuntut supaya statusnya di-negerikan (PNS).
"Persoalan ini harus segera dicarikan solusi. Sebab tiap tahun banyak guru yang pensiun, sementara moratorium PNS guru belum dicabut, sehingga banyak sekolah terpaksa mengangkat GTT tapi kesejahteran mereka masih jauh dari kelayakan," ujar politisi berlatar pendidik ini.
Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Agatha Retnosari berharap pada tahun 2018 mendatang seluruh GTT SMA/SMK di wilayah Jatim bisa dibiayai oleh APBD Jatim. "Untuk sementara ini yang tercover APBD Jatim baru sebanyak 3 ribuan GTT yang sudah tervalidasi dengan jam mengajar minimal 24 jam per bulan dengan gaji kisaran Rp 1,2 juta /bulan hingga Rp 2,8 juta /bulan," kata politisi asal PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Dua Peraturan Menteri Turun, Gaji GTT dan PTT Aman
Masih di tempat yang sama, Kadis Pendidkan Jatim, Saiful Rachman mengatakan bahwa tahun depan pihaknya akan melakukan pengangkatan GTT menjadi tenaga honorer Pemprov Jatim dengan gaji minimal Rp 2,8 juta/bulan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sedikitnya diperlukan anggaran sebanyak Rp150 miliar.
"Nanti daerah yang mengajukan ke Provinsi, baru kemudian diterbitkan SK dari Gubernur Jatim sehingga bisa ditetapkan sebagai tenaga honorer Pemprov Jatim," pungkas Saiful Rachman. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News