MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Akses puluhan rumah toko (ruko) di Jalan Gajahmada, Kota Mojokerto buntu akibat proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,021 miliar. Tak tanggung-tanggung, penutupan infrastruktur utama ini akan berlangsung selama 120 hari ke depan.
Lamanya penutupan akses jalan ini dikhawatirkan bakal mengancam kelangsungan puluhan usaha di pusat perekonomian daerah tersebut. Tak hanya itu, empat titik jalan yang dikeruk sepanjang total 350 meter tak ditemukan satu pun papan informasi proyek. Padahal, kewajiban pemasangan plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Baca Juga: DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan
"Ya belum ada, Mas. Masih kita pesan," papar seorang pengawas proyek yang enggan disebut namanya, Selasa (22/8) kemarin.
Tak hanya menyembunyikan identitasnya, mandor ini mengaku tak tahu menahu dengan PT pelaksana proyek ini.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPUTR Kota Mojokerto Suparman tak menampik adanya kekurangan item terkait informasi proyek ini. "Memang, tunggu satu dua hari lagi ya. Katanya (pelaksana, Red) sudah dipesan," katanya.
Baca Juga: Antusias Warga Mojoanyar Menyambut Jalan yang Sudah Mulus
Suparman menjelaskan pemeliharaan jalan Pahlawan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 senilai Rp 5,021 miliar. "Proyek ini dikerjakan oleh PT YG Merak KSO, Balongbendo dengan masa pengerjaan 120 hari. Kalau total pengerjaan pengecorannya ada empat titik dengan luas 350 meter," paparnya.
Menurut staf di Bidang Bina Marga ini pasca pengecoran di sejumlah perempatan itu akan ditindaklanjuti dengan pengaspalan jalan.
Sementara itu, dihubungi via seluler, Plt. Kepala DPUTR Kota Mojokerto Agus Heri Santoso menyatakan akan mengoordinasikan dampak penutupan jalan tersebut terhadap keberadaan usaha toko di sepanjang jalan Gajahmada.
Baca Juga: Jumat Curhat, Bupati Mojokerto dan Wakapolda Jatim Diwaduli Pelbagai Permasalahan
"Akan kita koordinasikan dengan rekanan melalui PPK mengenai dampak penutupan tersebut. Nanti kita cari bersama-sama seperti apa solusinya," katanya.
Ia tak membayangkan proyek tersebut akan berdampak terhadap kelangsungan pelaku usaha di sana. Terhadap papan proyek, ia juga mengatakan akan memperhatikan soal ini.
Sejatinya, papan nama memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Baca Juga: Dua Jalan Poros dan Jembatan Kemlagi Diresmikan Bupati Ikfina
Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News