BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian di hari Jumat yang marak terjadi di sejumlah Mushola dan Masjid di Kota Blitar dan sekitarnya akhirnya terbongkar. Pelakunya Noris Andrianto, warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti di antaranya sebuah sepedah motor Honda Scoopy, empat sepeda Polygon, TV, AC, dan sebuah alat pemotong besi.
Baca Juga: Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencurian di 16 TKP. Beberapa di antaranya mencuri di rumah warga, dan sebagian lagi mencuri di Masjid dan Mushola saat hari jumat atau saat pelaksanaan sholat jumat.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di 16 TKP, di Kota Blitar dan sekitarnya. Pelaku ini melakukan aksinya rata-rata pada hari Jumat saat pelaksanaan sholat Jumat," ungkap AKP Heri Sugiono, Rabu (23/8).
Di depan petugas, tersangka mengakui aksi pencurian tersebut dengan alasan hasilnya digunakan untuk mambayar hutang. Ia sengaja melakukan aksinya di hari Jumat dan menyasar Masjid dan Mushola untuk mengelabui jamaah yang sedang khusuk melaksanakan sholat Jumat.
Baca Juga: Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Tak hanya di wilayah Blitar, aksi pencurian ini juga dilakukan di Kecamatan Sumbergempol Tulungagung. Satu buah sepeda berhasil diembatnya dan dijual dengan harga Rp 400 ribu melalui media sosial Facebook.
"Yang sepeda angin itu saya jual, yang sepedah motor saya pakai sendiri," akunya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News