PACITAN, BANGSAONLINE.com - Rincian kenaikan pendapatan para anggota DPRD Kabupaten Pacitan sejauh ini belum ditentukan. Berapa akumulatif pendapatan yang akan diterima para wakil rakyat itu masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai acuan pemberian hak penghasilan anggota legislatif.
"Raperda soal PABPD memang sudah disetujui DPRD. Namun kita belum bisa menjelaskan secara rinci berapa kenaikan pendapatan para wakil rakyat, sebelum Perbup'nya turun," kata M. Sueb, Kabag Keuangan, Sekretariat DPRD Pacitan, Kamis (24/8).
Baca Juga: Dewan Pacitan Ngaku Belum Terima Laporan Refocusing Anggaran untuk Covid-19
Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro membenarkan belum terbitnya Perbup yang mengatur penghasilan para wakil rakyat. Meski begitu, menurutnya pada September nanti para anggota dewan dipastikan sudah menerima hak pendapatan yang baru sebagaimana amanah PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Saat ini sudah berproses. Nggak lama lagi, sudah terbit Perbup," jelas Deni di tempat terpisah.
Hampir senada dikatakan Kabid Keuangan BPKAD Pacitan, Kustiana. Ia menegaskan kalau RAPBD Perubahan hingga saat ini belum ditetapkan menjadi Perda. Meski sudah disetujui di lembaga parlemen, akan tetapi produk aturan itu masih perlu proses lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan.
Baca Juga: Dewan Prediksi akan Banyak Proyek Fisik yang Molor
"Nanti setelah ada revisi gubernur baru produk aturan itu ditetapkan. Kalau saat ini baru sebatas disetujui. Sehingga kami belum bisa memberikan informasi secara rinci terkait kenaikan pendapatan anggota dewan," kata Kustiana.
"Selain itu, perbupnya juga belum ada. Sehingga salah kalau kita menginformasikan ke publik soal hak pendapatan anggota DPRD. Kualifikasi kemampuan keuangan daerah (KKD) juga belum ditetapkan. Apakah masuk kategori tinggi, sedang ataupun rendah," tukasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News