Respon Desakan Komisi I, Dispol PP Gresik Siap Tertibkan Aktivitas Usaha Ilegal

Respon Desakan Komisi I, Dispol PP Gresik Siap Tertibkan Aktivitas Usaha Ilegal Petugas Dispol PP ketika menyegel perumahan Royal City yang belum mengantongi IMB, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik merespon desakan Komisi I yang meminta agar tim verifikasi perizinan ditegakkan lagi untuk memberantas aktivitas usaha ilegal. Sebagai salah satu elemen di tim verifikasi, Dispol PP menyatakan sanggup memenuhi permintaan dewan tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Dispol PP Gresik Ahmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com. Pihaknya mengaku siap memberantas aktivitas usaha yang tak memiliki izin. "Ini bentuk tugas dan komitmen kami dalam menegakkan aturan. Segala jenis aktivitas usaha apapun di Kabupaten Gresik yang tak kantongi izin akan kami tindak," tegasnya, kemarin.

"Sebagai bukti, Dispol PP baru-baru ini menutup aktivitas usaha yang tak mengantongi izin berupa perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti dan bangunan rumah makan di Jalan Sumatra GKB (Gresik Kota Baru) Kecamatan Kebomas. Ini bentuk komitmen kami menegakkan aturan," jelas Nuruddin.

Namun demikian, Nuruddin mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya juga harus ada rekomendasi dari BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) untuk penertibannya. Untuk itu pihaknya berharap dukungan OPD-OPD terkait.

"Yang tahu usaha itu berizin atau tidak kan BPTSP. Jadi ketika BPTSP merekomendasi ada usaha yang tidak ada izin agar ditindak, kami langsung bergerak," terangnya.

Meski begitu, lanjut Nuruddin, pihaknya juga bisa berinisiatif mengambil tindakan jika ada laporan baik dari DPRD maupun masyarakat terkait aktivitas usaha tak berizin. "Dispol PP bisa langsung menindaklanjutinya. Tapi tentunya kordinasi antara instansi terkait seperti perizinan tetap kami lakukan," imbuhnya.

Untuk itu Nuruddin meminta peran serta masyarakat agar melaporkan segala aktivitas usaha di wilayahnya yang tak kantongi izin. "Ini semata-mata kami lakukan untuk penegakkan Perda dan mendongkrak pendapatan asli daerah," pungkasnya. (hud/rev)