GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik merazia warung remang-remang di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Selasa (14/5/2024) malam.
Dalam razia ini petugas berhasil mengamankan sejumlah perempuan penunggu warung.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan dan pendataan.
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, menyampaikan razia warung remang-remang dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) nomor 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran.
"Keberadaan warung remang tersebut sangat meresahkan masyarakat," ucap Sinaga kepada BANGSAONLINE.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Disampaikannya, dalam razia tersebut petugas sempat dibuat repot oleh sejumlah perempuan penjaga warung remang-remang.
Sebab, mereka berusaha kabur dengan bersembunyi di rerimbunan pohon.
"Dengan kesigapan petugas, semua dapat kami amankan," tuturnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Dikatakannya, razia warung remang dilakukan karena ada kabar jika tempat tersebut digunakan praktik prostitusi oleh pekerja seks komersial (PSK) yang berkedok penunggu warung.
Ia menambahkan, para penjaga warung remang-remang yang terbukti melanggar perda setelah didata dan dilakukan pemeriksaan akan dikirim ke pengadilan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News