MALANG, BANGSAONLINE.com - Ahli waris 4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Karangploso pada Jumat (25/08) lalu menerima santunan kematian dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta tiap korban.
"Untuk yang luka-luka kita berikan biaya pengobatan maksimal Rp 20 juta. Manakala nantinya mengalami cacat tetap, maka ada biaya cacat tetap tersendiri dari Jasa Raharja Cabang Malang," kata Zul Effendi, Kepala JR Cabang Malang.
Baca Juga: Diduga Kurang Konsentrasi, Mitsubishi Xpander di Malang Tabrak Dua Pemotor
Sabtu (26/08) sore, Zul Effendi Kepala Jasa Raharja bersama 3 stafnya didampingi Kanit Lantas Singosari AKP Bambang SA, SH, menyerahkan secara simbolis kepada 4 korban kecelakaan yang meninggal dunia tersebut. Salah satunya kepada keluarga almh. Winarti, yang diwakili ibu mertua bersama anak pertamanya, di kediamannya Dusun Kendalsari RT 04 RW 08. (iwa/thu/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News