Pemkab Tuban Mulai Berlakukan Parkir Berlangganan, Ini Tarifnya

Pemkab Tuban Mulai Berlakukan Parkir Berlangganan, Ini Tarifnya Wabup Tuban bersama kepala Dishub saat menujukkan stiker parkir berlangganan. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai menerapkan parkir berlangganan untuk kendaraan bermotor di tepi jalan umum. Penerapan parkir berlangganan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum serta Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 sebagai peraturan pelaksanaannya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban Muji Slamet kepada BANGSAONLINE.com melalui selulernya, Jum'at (1/9) mengatakan, pembayaran parkir berlangganan ini akan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, Dishub telah melakukan kerjasama dengan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur dan Polres Tuban. Sehingga, bagi masyarakat yang akan melakukan pembayaran parkir di kantor Samsat Tuban.

Baca Juga: Awali Rangkaian HJT ke-731, Pjs. Bupati Tuban Ziarah ke Makam Ronggolawe hingga Sunan Bonang

“Mulai besok, biaya pajak kendaraan akan ditambahkan dengan biaya parkir berlangganan, dan ini berlaku selama satu tahun. Bagi masyarakat yang sudah membayar akan diberikan penanda khusus bagi kendaraan yang telah membayar parkir berlangganan. Penanda ini berupa stiker atau kartu sebagai tanda telah membayar parkir berlangganan.” terangnya.

"Jukir resmi dari dishub diberikan seragam khusus, agar lebih dikenali masyarakat. Namun parkir berlangganan ini tidak berlaku untuk parkir perkantoran, tempat parkir khusus, taman, tempat wisata, tempat parkir yang dikelola oleh swasta, dan pusat keramaian atau swalayan," tambahnya.

Sementara itu Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein mengatakan, dalam pemberlakuan parkir berlangganan ini, di Jawa Timur, Kabupaten Tuban termasuk ketinggalan dari Kabupaten atau Kota Lainnya. "Sebenarnya 4 tahun lalu kita pernah mengajukan hal ini, tetapi ada satu hal dan harus ditunda, sehingga saat ini baru bisa diberlakukan," ujarnya.

Baca Juga: Peringati HJT ke-731, Diskopumdag Gelar Tuban Fair 2024 untuk Kembangkan Produk Unggulan Daerah

Menurutnya, parkir berlangganan ini untuk menertibkan parkir liar yang ada di Kabupaten Tuban, sehingga pemberlakuan parkir berlangganan ini juga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang selama ini dirasa masih belum maksimal.

"Dengan parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD yang selama ini hanya 800 juta pe rtahun. Namun dengan parkir berlangganan ditargetkan 50 persen dari potensi pendapatan sekitar 10 miliar per tahun," pungkasnya.

Menurut data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, ada 130 tempat yang termasuk sebagai titik parkir berlangganan dengan melibatkan sebanyak 153 juru parkir resmi. Adapun jam operasional parkir berlangganan mulai pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: R-APBD 2025 Disepakati, Infrastruktur hingga Kesehatan Jadi Fokus Utama DPRD dan Pemkab Tuban

Sedangkan, retribusi parkir berlangganan tersebut meliputi, sepeda motor 20 ribu rupiah per tahun, mobil dengan jumlah berat beban di bawah 3.500 kilogram 40 ribu rupiah per tahun, dan mobil dengan jumlah berat di atas 3.500 kilogram 60 ribu rupiah per tahun. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO