KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Kediri kembali ditertibkan Satpol PP setempat, Selasa (5/09/2017). Mayoritas penertiban diberikan pada PKL bandel yang nekat berjualan di trotoar serta badan jalan, maupun meninggalkan rombongnya saat tak berjualan. Sebab, keberadaan PKL tersebut dinilai mengganggu para pejalan kaki dan mengakibatkan kemacetan
Sebanyak enam petugas Satpol PP diterjunkan untuk memberikan sosialisasi pada pedagang. Tak luput petugas juga mengangkut rombong yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan. Selama ini keberadaan PKL yang berada di pinggir jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan. Penertiban berlangsung di tiga lokasi yakni Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Dhoho dan Jalan Patimura Kota Kediri.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Komandan Regu Penertiban Satpol PP Kota Kediri, Sucipto mengatakan, penertiban diberikan agar para PKL lebih mentaati jam berjualan. Hal itu dilakukan agar para pejalan kaki dan pengguna jalan tidak terganggu kenyamannya.
"Kita berikan arahan agar para pedagang mematuhi aturan dan tidak berjualan di trotoar. Selain itu kita juga mengamankan rombong yang ditinggal di trotoar. Sedangkan pemiliknya kita minta untuk datang ke kantor," ujarnya saat melakukan penertiban.
Menurutnya, penertiban tersebut dengan dasar Perwali nomor 37 Tahun 2015 yang sudah berlaku. Dalam Perwali itu dijelaskan, para PKL diperbolehkan berjualan di lokasi tertentu dengan syarat harus sesuai jam yang sudah ditentukan. "Sebelumnya kita sudah melakukan sosialisasi terkait peraturan ini," jelasnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Seperti yang dilakukan pada dua pedagang kaki lima di jalan Dhoho yang baru menjajakan dagangannya terpaksa diminta untuk pindah tempat atau membersihkan dagangannya. "Ini harus dibersihkan. Kalau sampai 1 jam saya kembali belum bersih, maka akan saya angkut dagangan kalian," kata Sucipto kepada penjual siomay dan es oyen.
Penertiban berlangsung sejak pukul 09.00 wib hingga selesai. Sejumlah pedagang diberikan pengarahan agar daat memindahkan dagangannya. Pedagang yang berada di atas trotoar terlihat patuh memindahkan lapaknya kelokasi yang tidak mengganggu pejalan kaki. Selain menertibkan PKL, petugas Satpol PP juga berkoordinasi dengan para juru parkir untuk menertibkan pengendara yang memarkir kendaraannya di atas trotoar.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Kediri memberlakukan sistem zona waktu boleh berjualannya bagi para PKL. Zona waktu ditiap jalan berbeda-beda. (rif)
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News