KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bagi calon Wali Kota Kediri yang akan mendaftarakan diri melalui jalur perseorangan atau independen bakal kian berat untuk mengumpulkan dukungan. Pasalnya, KPU menetapkan 10 persen dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Kediri dalam pemilu presiden pada 2014 lalu. Jumlah ini naik 3,5 persen dari Pilkada Kota Kediri tahun 2013 yang hanya 6,5 persen.
Ketua KPUD Kota Kediri Agus Rofik mengatakan, ini mengacu pada Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Untuk Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, calon dari independen harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen.
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
“Jika DPT pada pemilu 2014 lalu 209.287 artinya dukungan yang harus diserahkan 10 persen dari jumlah tersebut, kira-kira sekitar 20.929 dukungan. Jumlah ini naik dari Pilwali sebelumnya.” kata Gus Rofik, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan, untuk syarat dukungan sendiri dituangkan dalam daftar dukungan yang dibuat calon independen, dan minimal tersebar di dua kecamatan. Daftar dukungan harus berbentuk soft dan hard copy. Selain itu daftar dukungan harus dilengkapi dengan foto copy KTP el atau surat keterangan dari dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Daftar dukungan untuk calon independen ini sesuai jadwal harus serahkan pada tanggal 25-29 november,“ terangnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dukung Pasangan Fren Pimpin Kota Kediri
Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi data dukungan milik calon independen, untuk mengantisipasi adanya data ganda. Verikasi akan dilakukan secara ketat, ada tiga tahapan verikasi yang akan dilakukan KPUD Kota Kediri, di antaranya verifikasi jumlah dan sebaran, administrasi dan faktual.
“Verifikasi jumlah dan sebaran ini untuk memastikan dukungan minimal di dua Kecamatan. Verifikasi administrasi ini untuk menyesuaikan nama pendukung dan data pendukung apakah sesuai KTP atau tidak, dan yang terakhir adalah verifikasi faktual, Petugas PPS akan mendatangi pendukung satu per satu untuk memastikan dukungan mereka terhadap calon independen, jika ternyata tidak mereka akan diminta mengisi form yang disediakan,” jelas dia. (rif/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News