SURABAYA(BangsaOnline) - Setelah
ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2014 lalu, polisi akhirnya mulai
melakukan pemeriksaan perdana terhadap Liauw Inggarwati, Jumat (25/7). Direktur
PT Budi Karya Mandiri (BKM) yang beralamat di Jl Babadan Rukun VII Surabaya
ini, diperiksa dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap Alim Basa Tualeka,
bos PT Bintang Ilmu senilai Rp 11,7 milyar.
"Hari ini (25/7/2014) tersangka mulai menjalani pemeriksaan untuk pertama
kalinya. Penetapan tersangka sendiri sudah sejak 13 Juni lalu," ungkap
Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo mendampingi Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (25/7/2014).
Hadi Utomo mengatakan, penyidik masih mendalami adanya keterlibatan kasus lain
termasuk dugaan pencucian uang. Pasalnya kejahatan ini dilakukan secara
coorporate. "Akan kita dalami ke arah sana. Mengingat tersangka pernah
ditahan dalam kasus Tipikor Bupati Magetan pada 2005-2006," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban dan tersangka mulai menjalin bisnis setelah
diperkenalkan oleh Sugeng. Kala itu tersangka mengaku sebagai pemenang lelang
proyek pengadaan buku SD dan SMP dalam anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten
maupun Kota di Jatim mulai 2010 hingga 2013.
Dalam kesepakatan awal, tersangka meminta korban untuk menyediakan uang muka
(DP) demi kelancaran bisnis. Dari situ proyek ini akan dimulai dengan
mengirimkan barang pengadaan ke Dinas Pendidikan di beberapa Kabupaten dan
Kota, seperti Bondowoso, Pasuruan, Lamongan, Magetan, Situbondo dan Tulungagung.
Setelah buku diterima oleh masing-masing Diknas, mereka melunasi pengadaan buku
ke beberapa CV atau PT yang berjumlah 10 perusahaan berdasarkan penerbitnya.
Dari CV dan PT itulah, uang mengalir pada terlapor namun sisa uang yang
dijanjikan senilai Rp 11,7 miliar tak kunjung diterima oleh pelapor.
Penipuan dan penggelapan miliaran rupiah itu berlangsung hingga 2 tahun.
Terhitung sejak 2011 hingga 2013. Pelapor mencoba berbuat baik dengan
menanyakan kekurangan tersebut, tapi terlapor terkesan berbelit dan selalu
menghindar. "Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melapor ke
Polda Jatim pada 24 Juli 2013. Setelah dilakukan pemeriksaan, terlapor akhirnya
ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News