BLITAR, BANGASAONLINE.com - Setelah melalui proses sidang yang panjang selama lima bulan, dan 21 kali sidang hingga putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, akhirnya PTUN mengabulkan gugatan para eks pedagang kaki lima (PKL) Jalan Mastrip. Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan surat perintah penggusuran terhadap kios PKL Mastrip tidak sah.
Majelis hakim juga menyatakan surat Sekretaris Daerah Kota Blitar atas nama Wali Kota soal pemberitahuan ke pemilik kios dan surat Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Wali Kota soal pemberitahuan terakhir ke pemilik kios yang dilayangkan ke pedagang sebelumnya tidak sah. Majelis hakim meminta Pemkot mencabut surat pemberitahan dan surat perintah penggusuran tersebut.
Baca Juga: Serbuan 1 Ton Bantuan Beras Polres Blitar Kota, Sasar Ojol hingga Abang Becak
"Putusan majelis hakim memenangkan gugatan para pedagang dibacakan pada Juli lalu, sebelum lebaran," kata Ketua Paguyuban Pedagang Mastrip, Adi Santoso, Minggu (17/9).
Menurut Adi, dengan dimenangkan gugatan pedagang, berarti proses penggusuran yang dilakukan Pemkot terhadap kios para PKL di Jalan Mastrip pada Januari 2017 lalu cacat hukum. Untuk itu, Pemkot Blitar harus segera menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang yang tergusur.
"Kami hanya minta tempat relokasi. Karena Ini menyangkut mata pencaharian pada pedagang,” katanya.
Baca Juga: Beber Dagangan Berupa Bra dan CD, Pedagang Stadion Blitar Demo di Depan Gedung DPRD
Sebelumnya Pemkot Blitar menggusur kios PKL di Jalan Mastrip pada awal Januari 2017. Pemkot mengeluarkan surat perintah ke Kepala Satpol PP Kota Blitar No 800/23/410.118.2/2017 tertanggal 13 Januari 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pengamanan dan penertiban pedagang kaki lima Jalan Mastrip Kota Blitar. Ada 78 kios milik PKL di Jalan Mastrip yang digusur. Pemkot beralasan penggusuran sejumlah kios PKL itu untuk pelebaran jalan di lokasi. Serta pelebaran drainase di sekitar lokasi.
Proses penggusuran kala itu juga sempat mendapat perlawanan para pedagang. Sebab, Pemkot tidak menyediakan tempat relokasi untuk pedagang yang digusur. Pedagang sempat menggelar aksi menolak penggusuran. Pedagang juga mengadukan masalah itu ke DPRD Kota Blitar. Tetapi, beberapa upaya yang dilakukan pedagang tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya para pedagang menggungat ke PTUN.
"Terkait putusan ini dalam waktu dekat kami akan segera mengagendakan audiensi dengan DPRD," jelas Adi.
Baca Juga: Bazar Ramadan Pemkot Blitar Didemo Komunitas Pedagang
Selain rencana audensi ke dewan, kata Adi, para pedagang juga membuat spanduk yang bertuliskan tentang kemenangan gugatan pedagang terhadap Pemkot. Spanduk itu berbunyi “Gugatan PTUN Pedagang Mastrip Menang Atas Penggusuran Yang Sewenang-wenang. Kawal Terus Konstitusi”.
“Kami membuat lima spanduk, rencanannya kami pasang di lokasi yang telah digusur," paparnya.
Sementara dikonfirmasi terkait hal itu, Pemkot Blitar melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Blitar, Juari mengatakan, jika pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN Surabaya tersebut.
Baca Juga: Eks PKL Mastrip Bakal Direlokasi ke Timur Stadion
"Iya, kami masih mengajukan banding, sehingga untuk langkah yang akan dilakukan selanjutnya ya kami menunggu putusan banding," ungkap Juari.
Juari enggan menjelaskan secara detail memori banding yang diajukan ke PTUN. Dia menyatakan sudah memasukkan memori banding awal Juli 2017. "Putusan gugatan itu sampai sekarang belum berkekuatan hukum tetap, karena kami masih banding," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News