SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD memberhentikan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo dari jabatannya terus mengundang pehatian dari berbagai kalangan.
Tak terkecuali, Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo, yang menilai keputusan BK tersebut belum memiliki kekuatan eksekutor karena belum di paripurnakan.
Baca Juga: Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo Penghina NU Akhirnya Minta Maaf
"Kami berbicara dari kacamata hukum, menurut kami keputusan BK belum memiliki kekuatan eksekutorial terhadap Ketua DPRD, karena dalam aturan kan jelas jika keputusan BK harus diparipurnakan dulu. Dari situlah kemudian baru diketahui bagaimana selanjutnya keputusan BK ini," jelas Fathol Bari di depan sejumlah wartawan.
Lebih lanjut, lawyer muda asal jangkar ini menjelaskan, putusan BK tersebut masih membutuhkan proses dan harus melalui tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan.
"Keputusan BK itu memang belum memiliki kekuatan eksekusi terhadap keputusannya itu, karena memang banyak tahapan yang harus dilalui," lanjutnya.
Baca Juga: Dinilai Hina NU, LPBH NU dan Ansor Kompak Ancam Polisikan Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo
Fathol menambahkan, dalam paripurna itu pun setidaknya harus dihadiri oleh 2 per 3 dari total anggota DPRD. Jika tidak terpenuhi, maka rapat paripurna akan diundur hingga setidaknya memenuhi jumlah kehadiran.
Dalam jumpa pers tersebut, wakil ketua LBHNU lainnya, Dwi Dasa menegaskan jika pihaknya memandang persoalan tersebut dari perspektif yuridis, tidak dalam konteks politik. Menurutnya, LBHNU hanya mau berkomentar terkait persoalan hukum bukan dalam persoalan kepentingan politik.
"Sekali lagi kami katakan kami hanya berbicara pada urusan yuridis saja, kami tidak mau berbicara pada konteks politiknya. Bagi kami ini harus dijelaskan dengan kaca mata hukum dan aturan, sehingga masyarakat mengetahui betul bagaimana proses hukum yang sedang berjalan ini," tutupnya. (had)
Baca Juga: Buka Posko Korban Penipuan Dimas Kanjeng, LPBH NU Situbondo Siapkan Sembilan Pengacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News