Buka Posko Korban Penipuan Dimas Kanjeng, LPBH NU Situbondo Siapkan Sembilan Pengacara

Buka Posko Korban Penipuan Dimas Kanjeng, LPBH NU Situbondo Siapkan Sembilan Pengacara Posko pengaduan korban Dimas Kanjeng, LPBH NU di Jl. Madura Mimbaan Situbondo. foto: BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo menyiapkan sembilan pengacara untuk memberikan advokasi terhadap warga Situbondo, yang menjadi korban dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Menurut Direktur LPBH NU Situbondo, Daniel Maulana, SH, pihaknya mendirikan posko pengaduan khusus bagi korban Dimas Kanjeng karena sejak awal merasa prihatin terhadap kejadian tersebut, apalagi di Situbondo korbannya diperkirakan mencapai ribuan orang.

Baca Juga: Kasus Penipuan Penggandaan Uang ala Dimas Kanjeng Kembali Terjadi, Pelaku Raup Rp 64 Juta

"Di Situbondo korbannya diduga mencapai ribuan orang, kami dirikan posko dan menyiapkan 9 pengacara untuk mendampingi korban," kata Daniel.

Ia mengemukakan, ada dua model pendampingan hukum yang dilakukan LPBHNU, yaitu menunggu pengaduan serta aktif melakukan pendampingan terhadap korban Dimas Kanjeng yang akan menempuh jalur hukum.

"LBHNU akan melakukan pendampingan sampai korban mendapatkan keadilan dan mendapatkan hak-haknya kembali dari Dimas Kanjeng," ungkapnya.

Baca Juga: LBHNU Situbondo: Putusan BK Berhentikan Ketua DPRD dari Jabatan Belum Memiliki Hak Eksekusi

Sementara menurut ketua kordinator advokasi korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang dibentuk LPBH NU Situbondo, Moh Khalil, SH, pihaknya telah mulai menerima laporan dan turun ke lapangan. Ia mengaku telah ada lima orang korban penipuan Dimas Kanjeng yang melapor.

"Sudah ada lima orang yang melapor mas, namun identitasnya minta dirahasiakan. Mereka mengaku kerugiannya mulai Rp 50 juta sampai Rp 250 juta," ungkapnya

Pengacara asal Kecamatan Mangaran ini mengimbau kepada seluruh warga Situbondo yang merasa menjadi korban Dimas Kanjeng, agar melapor ke LPBH NU. Nanti kita akan advokasi untuk mendapatkan keadilan. Posko buka hari senin sampai dengan hari sabtu, pukul 08.00 - 13.00 WIB.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Hanya Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Korban Histeris, JPU Ajukan Banding

"Kita akan terus koordinasi dan bersinergi dengan Polres, secara informal LPBH NU sudah bekerjasama dengan Polres Situbondo untuk mendata para korban yang telah menyetorkan uangnya terhadap Dimas Kanjeng," tuturnya

Lebih lanjut Moh Khalil menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari para korban penipuan Kanjeng Dimas, LPBH NU akan menginventarisir dan mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadiannya. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat surat kuasa. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempermudah langkah para pengacara untuk meng advokasi para korban.

"Seluruh upaya akan kita lakukan, baik itu langkah hukum atau langkah langkah lainnya. Yang jelas kami akan mengusahakan uang itu kembali," pungkasnya. (stb1/had/rev)

Baca Juga: Mantan Kepala Dinkop UKM Situbondo Penghina NU Akhirnya Minta Maaf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO