PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan atas kasus sengketa lahan Pasar Tulakan terus menghangat. Pasalnya, pihak tergugat yang diwakili Anto Widi Nugroho, selaku jaksa pengacara negara, dalam duplik yang disampaikan di muka pengadilan menyatakan kalau penerbitan sertifikat hak milik (SHM) No. 5 Tahun 1967 atas nama J Tasman salah prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran tanah hak.
"Tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah, serta kesalahan objek hak. Sehingga sertifikat tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan," sebut Anto saat membacakan dupliknya setebal sembilan halaman itu, Rabu (27/9).
Baca Juga: Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Selain itu, pihak tergugat juga menolak dengan tegas keseluruhan dalil-dalil yang dikemukakan penggugat dalam replik serta gugatannya, karena dalil gugatannya dinilai kabur (obscuur libel).
"Kami (tergugat) memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, pengadili dan memutus perkara ini agar berkenan menolak gugatan penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tegasnya.
Sementara itu, Sugiharto, selaku kuasa penggugat tetap bersikukuh atas replik yang telah disampaikan pekan lalu. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan ke pengadilan negeri (PN) sudah sesuai prosedur. Begitu pun SHM No. 5 Tahun 1967 atas nama J. Tasman yang dijadikan objek sengketa sudah benar dan sah sesuai ketentuannya. "BPN saja sudah mengakui kalau SHM itu benar dan sah status kepemilikannya.
Baca Juga: Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Terkait persoalan tersebut, Sugiharto meminta agar dalam putusan sela yang akan disampaikan dalam proses persidangan pekan depan, benar-benar mengedepankan azas keadilan. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News