Bapak Bejat Asal Jombang ini Tega Hamili Anak Kandung Sendiri

Bapak Bejat Asal Jombang ini Tega Hamili Anak Kandung Sendiri Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti kasus bapak hamili anaknya, Kamis (28/9). Foto : ROMZA/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang bapak berinisial ATM (57), warga Dusun Waru, Desa Made, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Pria yang sudah duda ini dibekuk karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial ADK (14) yang kini hamil 2 bulan. Dalam melancarkan aksi, tersangka bahkan mengancam sang buah hati dengan sebilah sabit. Supaya korban mau melayani nafsu birahinya.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya. Selanjutnya, langsung kita tahan lantaran terbukti melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat dalan rilis kasus, Kamis (28/9).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Norman menjelaskan, perbuatan amoral itu dilakukan ATM sejak 2016. Saat malam tiba, pelaku masuk ke kamar anaknya. Begitu melihat pakaian sang anak tersingkap, muncul nafsu ATM. Dia kemudian memaksa anaknya untuk melakukan hubungan suami istri.

Mendengar ajakan ATM, korban tentu saja menolak. Namun hal itu malah membuat ATM kalap. Dia mengambil sebilah sabit untuk mengancam sang anak. Karena takut, bocah yang masih duduk di bangku SMP ini menuruti kemauan bejat ayah kandungnya hingga perbuatan terlarang itu terjadi.

Sejak itu, sang ayah kerap meminta 'jatah'. Terakhir, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan pada Agustus 2017. Karena merasa tidak kuat, korban nekat kabur dari rumah dan mengadukan permasalah tersebut kepada kakeknya. Dari sini sang kakek memutuskan melapor ke polisi.

Baca Juga: Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Usai Terlibat Illegal Logging

"Saat ini korban hamil dua bulan. Dia mengalami trauma berkepanjangan. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sabit, celana olahraga, serta kaos warna biru," beber Norman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancamannya adalah penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," pungkas Norman. (rom/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO