BLITAR, BANGSAONLINE.com - Adanya undang-undang ketahanan pangan yang melarang menyembelih sapi betina produktif masih belum diindahkan oleh sejumlah jagal sapi yang ada di Kabupaten Blitar. Ini terbukti, berdasarkan penilaian Dinas Peternakan Kabupaten Blitar di wilayah timur masih ada sekitar 95 persen jagal menyembelih betina produktif.
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Verterinier, Imaduddin mengatakan, bahwa ada 14 jagal sapi di wilayah Blitar timur. Namun hanya ada tiga jagal yang menyembelih sapi di Rumah Potong Hewan (RPH), sedangkan sisanya menyembelih di rumahnya sendiri.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kalau meyembelih di rumah, rawan menyembelih betina produktif, padahal menyembelih sapi betina itu diatur oleh undang-undang ketahanan pangan," ungkap Imadudin, Kamis (28/9).
Dijelaskan, undang-undang ketahanan pangan ini diatur dalam undang-undang nomer 41 tahun 2014 tetang peternakan dan kesehatan hewan. Bila melanggar keamanan pangan, maka ancamannya pidana hingga kurungan penjara.
Untuk mencegah adanya penyembelihan sapi betina produktif, Dinas Peternakan Kabupaten Blitar memasang imbauan larangan meyembelih betina produktif di pasar hewan yang di Kabupaten Blitar. Pihak Dinas Peternakan juga akan mendatangi jagal-jagal hewan untuk mensosialisasikan aturan ini.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Bahkan, Dinas Peternakan juga bekerjasama dengan pihak kepolsiian untuk mencegah adanya penyembelihan binatang betina priduktif ini. "Sesuai aturan, seharusnya jagal tidak boleh menyembelih biatang di rumah, harus RPH, namun banyak yang nakal," ungkapnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News