UKW PWI Jatim ke-21 Luluskan 49 Wartawan

UKW PWI Jatim ke-21 Luluskan 49 Wartawan Ketua PWI Jatim Akhmad Munir bersama Bank Mayapada (tiga dari kiri) serta Komisi Pendidikan PWI Pusat Hendro Basuki (paling kiri).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PWI Jatim akhirnya secara resmi menutup (Uji Kompetensi Wartawan) ke-21 setelah Ketua Dewan Penguji PWI Jatim Sayyid Iskandar mengumumkan, sebanyak 49 wartawan lulus dengan predikat berkompeten, Jumat (29/9/2017) sore. Termasuk keikutsertaan dari wartawan BANGSAONLINE.com serta HARIAN BANGSA yakni, Revol Afkar dan Yudi Arianto yang lulus di Kelas Muda.

"Dari 54 peserta yang hadir, hanya satu yang mengundurkan diri, sedangkan empat lainnya gagal membawa pulang sertifikasi kewartawanannya. Satu dari Madya lalu tiga lainnya dari Muda," ungkap Ketua PWI Jatim Akhmad Munir, saat penutupan di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari No. 15-17, Surabaya.

Terhadap yang telah dinyatakan kompeten, Munir minta wartawan tersebut benar-benar dapat menjaga komitmen, mempertanggungjawabkan dan menjaga marwah sertifikasi yang telah disandangnya.

Caranya, dengan selalu memegang teguh tiga hal penting yang ada di Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh si wartawan diatas materai, sebelum ikut .

"Pakta integritas bermaterai tersebut sudah mulai kita berlakukan sejak pelaksanaan angkatan ke-17. Sementara untuk angkatan 11 sampai 16, saat mengambil kartu dan sertifikat, mereka juga harus meneken pakta integritas tersebut," jelasnya.

Tiga komitmen yang ada di pakta integritas adalah, pertama menjadi anggota PWI dan senantiasa menjaga nama baik organisasi. Kedua, sanggup menjalankan tugas-tugas jurnalistik dengan memegang teguh dan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik.

"Di sinilah wartawan kompeten yang berintegritas harus bebas dari persoalan dan terhindar dari sengketa pers," tegasnya.

Ketiga, bersedia tidak ikut organisasi profesi kewartawanan sejenis selain PWI.

Jika di kemudian hari terbukti salah satu dari poin pakta integritas tersebut dilanggar, maka wartawan yang telah dinyatakan kompeten setelah lulus ikut , harus mengembalikan kartu PWI dan kartu beserta sertifikatnya ke PWI Jatim.

"Itu sebagai tanda, bahwa dia sudah tidak lagi menjadi anggota PWI dan pemegang kartu ," tandas pria yang juga Kepala LKBN Antara Biro Jatim ini.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO