Jakarta(bangsaonline)Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi
gedung Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 4 Agustus 2014, pukul 13.45. Mereka
merangsek ke depan gerbang KPU dan memaksa menggembok gerbang tersebut. Adapun
orator terus melontarkan teriakan, "Maju, perlihatkan ke KPU!"
Massa beratribut garuda merah itu berkeras menggembok pintu KPU, sehingga
terlibat kericuhan dengan anggota kepolisian yang berjaga. Mereka datang
membawa bendera kuning. "Terima kasih kepada KPU yang telah menyingkirkan
pasangan nomor satu dengan kecurangan," kata orator.
Mereka juga membawa poster bergambar Husni Kamil Malik, Ketua KPU, yang telah
dicoret-coret. Mata Husni digambarkan mirip bajak laut: bermata satu dengan
gambar tengkorak. Dua gigi depan Husni digambarkan bertaring panjang.
Di atas mobil, sang orator menuduh Husni bermain curang dalam proses pemilu. Ia
juga menuding Husni menerima suap sebesar Rp 25 miliar. Menurut dia, KPU
menguntungkan Jokowi-Jusuf Kalla dalam proses pemilu presiden. Kelompok ini
membawa spanduk bertuliskan "KPU Gagal Total karena Tidak Netral".
Massa yang menamakan diri Dewan Rakyat Jakarta ini mengklaim KPU memaksakan
kehendak dengan menetapkan hasil rekapitulasi nasional. Mereka menolak
mengatakan memaksakan kehendak memenangi pemilu. Namun pelaksanaan pemilu ulang
termasuk dalam salah satu tuntutan mereka. Bahkan mereka meneriakkan,
"Revolusi sampai menang!"
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Ketua DKPP Jimly Asshiddique mengatakan pihaknya akan
menyidangkan 6 pengaduan terkait gugatan Pilpres. Namun dari pengaduan yang
masuk, Jimly mengatakan belum menerima laporan dari tim Prabowo-Hatta terkait
kebijakan KPU untuk buka kotak suara.
"Saya dengar hari ini mau diajukannya. Sudah diajukannya (pekan lalu) tapi
belum diterima. Saya anjurkan secepatnya supaya bisa disidangkan bareng,"
tutur Jimly saat jumpa pers di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat,
Senin (4/8/2014).
"Itulah yang masih kami tunggu (surat aduan). Kami bukan pengamat, kami
membuat keputusan. (Sampai sekarang) belum ada keputusan," ujar Jimly.
Dengan demikian, lanjut Jimly, bila laporan tim pasangan nomor urut 1 tersebut
masuk dan memenuhi syarat maka jumlah pengaduan yang diterima DKPP terkait
Pilpres berjumlah 8. Sebelumnya, DKPP sendiri telah menerima 7 pengaduan,
tetapi ada satu berkas yang tidak memenuhi syarat sehingga digugurkan.
"Masih ada kemungkinan tambah jadi 8, tapi dari 7 sekarang yang memenuhi
syarat (hanya) 6. Semuanya kita gabung dalam sidang perdana. Mana yang lebih
berat kita fokuskan pada hari Jumat, Senin dan Selasa. Setelah itu kita lihat
perkembangan kalau perlu disidangkan lagi kita perpanjang," lanjutnya.
Mantan Ketua MK ini menganjurkan agar kedua belah pihak yang tengah sengit ini
dapat melampiaskan kekecewaannya dalam persidangan. Tetapi, mereka harus
menyiapkan bukti kuat yang mendukung pelaporannya.
"Semua kekecewaan itu kita lampiaskan di sidang. Saran saya ke paslon
nomor 1 dan 2 kalau memiliki hal yang membuat ketidakpuasan lampiaskanlah di
ruang sidang MK dan DKPP, tapi tolong siapkan bukti-bukti teknis yang
diperlukan jangan mengumbar emosi. Kami tidak punya keberatan apa-apa misal
memecat siapapun pemyelenggara pemilu," pungkas Jimly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News