Ketua KPU Dituding Terima Rp 25 M, Massa Prabowo Gembok Gerbang KPU

Ketua KPU Dituding Terima Rp 25 M,  Massa Prabowo Gembok Gerbang KPU

Jakarta(bangsaonline)Massa pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum pada Senin, 4 Agustus 2014, pukul 13.45. Mereka merangsek ke depan gerbang dan memaksa menggembok gerbang tersebut. Adapun orator terus melontarkan teriakan, "Maju, perlihatkan ke !"

Massa beratribut garuda merah itu berkeras menggembok pintu , sehingga terlibat kericuhan dengan anggota kepolisian yang berjaga. Mereka datang membawa bendera kuning. "Terima kasih kepada yang telah menyingkirkan pasangan nomor satu dengan kecurangan," kata orator.

Mereka juga membawa poster bergambar Husni Kamil Malik, Ketua , yang telah dicoret-coret. Mata Husni digambarkan mirip bajak laut: bermata satu dengan gambar tengkorak. Dua gigi depan Husni digambarkan bertaring panjang.

Di atas mobil, sang orator menuduh Husni bermain curang dalam proses pemilu. Ia juga menuding Husni menerima suap sebesar Rp 25 miliar. Menurut dia, menguntungkan Jokowi-Jusuf Kalla dalam proses pemilu presiden. Kelompok ini membawa spanduk bertuliskan " Gagal Total karena Tidak Netral".

Massa yang menamakan diri Dewan Rakyat Jakarta ini mengklaim memaksakan kehendak dengan menetapkan hasil rekapitulasi nasional. Mereka menolak mengatakan memaksakan kehendak memenangi pemilu. Namun pelaksanaan pemilu ulang termasuk dalam salah satu tuntutan mereka. Bahkan mereka meneriakkan, "Revolusi sampai menang!"

Baca Juga: Wujudkan Harkamtibmas, Polres Mojokerto Gelar Patroli

Ketua DKPP Jimly Asshiddique mengatakan pihaknya akan menyidangkan 6 pengaduan terkait gugatan Pilpres. Namun dari pengaduan yang masuk, Jimly mengatakan belum menerima laporan dari tim Prabowo-Hatta terkait kebijakan untuk buka kotak suara.

"Saya dengar hari ini mau diajukannya. Sudah diajukannya (pekan lalu) tapi belum diterima. Saya anjurkan secepatnya supaya bisa disidangkan bareng," tutur Jimly saat jumpa pers di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).

"Itulah yang masih kami tunggu (surat aduan). Kami bukan pengamat, kami membuat keputusan. (Sampai sekarang) belum ada keputusan," ujar Jimly.

Dengan demikian, lanjut Jimly, bila laporan tim pasangan nomor urut 1 tersebut masuk dan memenuhi syarat maka jumlah pengaduan yang diterima DKPP terkait Pilpres berjumlah 8. Sebelumnya, DKPP sendiri telah menerima 7 pengaduan, tetapi ada satu berkas yang tidak memenuhi syarat sehingga digugurkan.

"Masih ada kemungkinan tambah jadi 8, tapi dari 7 sekarang yang memenuhi syarat (hanya) 6. Semuanya kita gabung dalam sidang perdana. Mana yang lebih berat kita fokuskan pada hari Jumat, Senin dan Selasa. Setelah itu kita lihat perkembangan kalau perlu disidangkan lagi kita perpanjang," lanjutnya.

Mantan Ketua MK ini menganjurkan agar kedua belah pihak yang tengah sengit ini dapat melampiaskan kekecewaannya dalam persidangan. Tetapi, mereka harus menyiapkan bukti kuat yang mendukung pelaporannya.

"Semua kekecewaan itu kita lampiaskan di sidang. Saran saya ke paslon nomor 1 dan 2 kalau memiliki hal yang membuat ketidakpuasan lampiaskanlah di ruang sidang MK dan DKPP, tapi tolong siapkan bukti-bukti teknis yang diperlukan jangan mengumbar emosi. Kami tidak punya keberatan apa-apa misal memecat siapapun pemyelenggara pemilu," pungkas Jimly.

Sumber: tempo.co.id/detik.com/foto tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO