KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Standarnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 13 tempat pemotongan unggas di Kota Mojokerto disoroti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat. Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ini menyatakan belum semua pemotong ternak memiliki pengolahan limbah yang ramah lingkungan.
DKPP khawatir tidak dipenuhinya standarisasi Rumah Potong Hewan (RPH) unggas yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) malah akan menimbulkan pencemaran lingkungan sekitarnya. Hal ini diungkapkan Happy Dwi P, Kepala DKPP Kota Mojokerto.
Baca Juga: Tekan Inflasi, DKPP Kota Mojokerto Gelar GPM ke-3
Untuk itu, pihaknya berencana akan menerapkan aturan baku RPH unggas. "Setelah survei yang DKPP adakan di 13 lokasi RPH, belum semua memiliki IPAL yang layak. Karenanya kami akan mendorong agar syarat ini dipenuhi sehingga tidak ada dampak lingkungan yang dirugikan," katanya, Rabu (4/10).
Happy mengatakan saat ini DKPP memberi pembinaan pada pemilik RPH Unggas, agar menerapkan standar ASUH. "Termasuk membuat Ipal yang bagus, agar tidak mengganggu lingkungan sekitar," katanya.
Menurut ia, tujuan pembinaan ini agar RPH Unggas punya acuan yang standar, dan masyarakat atau konsumen tidak ragu mengkonsumsi. Karena setiap hari pemotongan di 13 RPH Unggas itu mencapai 4200 ekor ayam.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Hadirkan Teman Puskeswan
Pihaknya berharap agar nantinya standarisasi ini dipenuhi seluruh RPH yang ada. Sebab jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ada. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News