PASURUAN (bangsaonline) - Terkabulkannya Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diajukanbos Pabrik Rokok CV Putera Mandiri Sentosa RM warga Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan H Rokhmawan, muncul dugaan berbau suap.
H Rokhmawan menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangil, terhitung mulai masuk tanggal 22-1-2014 , dan bebas tanggal 22-1-2015, karena melanggar Undang-undang tentang Cukai.
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Dia bebas menghirup udara segar, Senin (4/8), karena CMB yang diajukan, dikabulkan oleh pihak Bapas Malang dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
“CMB adalah sebuah proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan, setelah menjalani 2/3 masa pidana. Sekurang-kurangnya 9 bulan berkelakuan baik. CMB diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor.M.01.PK.04-10 Tahun 2007 pasal 1 ayat (3). "CMB melanggar Pasal 6 tentang syarat-syarat : 1) Telah menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana. Padahal, ada dugaan rokok yang diproduksi di pabrik ini ada yang tidak bercukai, “ terang Iwan warga Kecamatan Bangil.
Tri Wahyudi, Kepala Rutan Bangil ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan kita sudah melalui semua prosedur, baik dari Bapas maupun Kanwil. “Tidak ada dugaan suap. CMB gratis alias tidak ada biaya,“ tegas Tri Wahyudi, Kepala Rutan Bangil.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Haji Rokhmawan Bos Pabrik Rokok CV Putera Mandiri Sentosa RM Bulusari Gempol ketika dikonfirmasi HARIAN BANGSA mengatakan tidak ada suap semua sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News